suararevolusi.com – Jawa Barat
Pengalokasian Anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan sebesar 10 persen untuk pengadaan buku penunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kabupaten Kuningan berpotensi menabrak sejumlah regulasi dan perundang-undangan.Selasa 1/9/2026.
Pasalnya, pembelanjaan di hampir seluruh lembaga PKBM tersebut diduga kuat terkonsentrasi pada satu penyedia barang, yakni salah satu perusahaan berbadan hukum CV. RSDM di kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Secara teknis operasional, Pasal 46 Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP secara tegas menyatakan bahwa penentuan komponen penggunaan dana merupakan wewenang penuh satuan pendidikan sesuai kebutuhan mandiri. Mekanisme pembelanjaannya pun telah diatur dalam Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan yang mewajibkan proses dilaksanakan secara efisien, adil, transparan, dan bebas intervensi melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan pengondisian belanja buku kepada satu vendor tunggal di tingkat kabupaten ini juga berpotensi memicu pelanggaran hukum yang lebih luas.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Khususnya Pasal 22 mengenai larangan persekongkolan dalam penunjukan penyedia barang/jasa yang menyingkirkan pelaku usaha lain secara tidak sehat.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur larangan adanya pemaksaan, pengarahan, maupun penyalahgunaan wewenang dari pihak luar terhadap penetapan penyedia.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor: Apabila ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau adanya imbalan (kickback) yang merugikan keuangan negara.
Aktivis kebijakan publik serta pemerhati pendidikan mendesak Kejaksaan Negeri Kuningan, Inspektorat Daerah, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan. Verifikasi audit faktual terhadap transaksi di platform SIPLah serta pemeriksaan kesesuaian fisik buku di setiap PKBM mendesak dilakukan guna mengusut tuntas indikasi persekongkolan pengadaan publik ini.
***(tim investigasi)***







