Kudus – Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum atas hak atas tanah, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang terhadap permohonan hak atas tanah di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo.
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan administrasi dan penelaahan dokumen permohonan di kantor. Selanjutnya, tim Panitia A bersama pemohon dan pihak terkait melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi objek tanah untuk memastikan kesesuaian antara data yuridis dan data fisik di lapangan.
Pemeriksaan lapang merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah. Melalui kegiatan ini, Panitia A melakukan verifikasi mengenai letak, batas, luas, penggunaan, serta kondisi aktual objek tanah guna memastikan seluruh data yang diajukan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Tahapan ini juga bertujuan untuk meminimalisasi potensi sengketa serta menjamin proses pelayanan pertanahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan bahwa setiap tahapan pelayanan pertanahan dilaksanakan secara profesional, cermat, dan berintegritas sebagai bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan lapang ini, diharapkan proses pemberian hak atas tanah dapat berlangsung secara tepat, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mampu mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kudus.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya, sejalan dengan nilai-nilai BerAKHLAK serta semangat Bangga Melayani Bangsa.







