Patok Tanah: Penanda Batas untuk Kepastian Letak dan Kepemilikan Tanah

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Patok tanah merupakan salah satu bagian penting dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah. Patok berfungsi sebagai tanda atau penanda untuk menunjukkan batas-batas suatu bidang tanah, sehingga keberadaannya dapat membantu memberikan kejelasan mengenai batas bidang tanah di lapangan.

Selain menandai batas tanah, patok juga memiliki beberapa fungsi penting, antara lain mencegah terjadinya sengketa batas, memudahkan proses pengukuran dan pemetaan tanah, serta membantu menunjukkan batas bidang tanah yang dimiliki oleh pemegang hak.

Dalam pemasangannya, patok tanah dapat dibuat dari beberapa jenis bahan, seperti beton, pipa besi, pipa paralon, maupun kayu. Sebagai contoh, patok memiliki panjang keseluruhan sekitar 50 cm, dengan bagian sekitar 10 cm berada di atas permukaan tanah dan 40 cm ditanam ke dalam tanah.

Pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah memperoleh persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. Setelah patok terpasang, pemeliharaan dan keberadaannya menjadi tanggung jawab pemohon. Patok yang telah terpasang dengan baik akan membantu petugas Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pengukuran bidang tanah.

Oleh karena itu, pastikan tanda batas atau patok tanah terpasang dengan jelas dan disepakati oleh para pemilik tanah yang berbatasan sebelum proses pengukuran dilakukan. Langkah sederhana ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian batas dan meminimalkan potensi sengketa pertanahan.

Materi mengacu pada PMNA/KaBPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Sertipikat Tercatat BPHTB Terutang? Jangan Bingung, Begini Caranya!
Jangan Sampai Salah Pilih Layanan Pertanahan: Pemecahan atau Pemisahan Bidang Tanah?
Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini yang Perlu Dilakukan
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
Bukan Sekadar Percepatan Proses, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem Layanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:10 WIB

Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 08:08 WIB

Sertipikat Tercatat BPHTB Terutang? Jangan Bingung, Begini Caranya!

Jumat, 11 September 2026 - 08:07 WIB

Jangan Sampai Salah Pilih Layanan Pertanahan: Pemecahan atau Pemisahan Bidang Tanah?

Jumat, 11 September 2026 - 07:50 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini yang Perlu Dilakukan

Jumat, 11 September 2026 - 07:49 WIB

Patok Tanah: Penanda Batas untuk Kepastian Letak dan Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 Sep 2026 - 08:10 WIB

Uncategorized

Sertipikat Tercatat BPHTB Terutang? Jangan Bingung, Begini Caranya!

Jumat, 11 Sep 2026 - 08:08 WIB

Uncategorized

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini yang Perlu Dilakukan

Jumat, 11 Sep 2026 - 07:50 WIB