Jangan Sampai Salah Pilih Layanan Pertanahan: Pemecahan atau Pemisahan Bidang Tanah?

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Dalam layanan pertanahan, pemecahan dan pemisahan bidang tanah merupakan dua layanan yang memiliki tujuan dan proses berbeda. Memahami perbedaannya penting agar masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.

Pemecahan bidang tanah merupakan layanan ketika satu bidang tanah dibagi menjadi beberapa bidang baru, sehingga tanah induk tidak lagi tersisa. Masing-masing bidang hasil pemecahan akan memiliki sertipikat, Nomor Hak, dan NIB yang baru.

Sementara itu, pemisahan bidang tanah digunakan apabila pemilik hanya ingin memisahkan sebagian dari bidang tanah. Dalam proses ini, sertipikat induk tetap ada untuk bagian tanah yang tidak dipisahkan, sedangkan bidang yang dipisahkan akan menjadi bidang tersendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan Perhitungan Biaya

Untuk pemecahan, perhitungan biaya didasarkan pada keseluruhan luas bidang tanah dan jumlah bidang hasil pemecahan, dengan rumus:

Baca Juga:  Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

Biaya = (Luas total tanah ÷ 500 × HSBKu) + (Rp50.000 × jumlah seluruh bidang hasil pemecahan).

Sedangkan untuk pemisahan, yang diperhitungkan adalah luas bidang yang dipisahkan, bukan keseluruhan luas tanah:

Biaya = (Luas bidang yang dipisahkan ÷ 500 × HSBKu) + (Rp50.000 × jumlah bidang yang dipisah).

Perlu diketahui, HSBKu (Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran) dapat berbeda di setiap provinsi dan disesuaikan dengan jenis penggunaan tanah, baik pertanian maupun non-pertanian.

Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memilih layanan pertanahan secara tepat sesuai kebutuhan.

Jangan sampai salah pilih layanan pertanahan. Kenali perbedaannya dan pastikan layanan yang dipilih sesuai dengan kondisi bidang tanah Anda.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Melayani, Profesional, Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Sertipikat Tercatat BPHTB Terutang? Jangan Bingung, Begini Caranya!
Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini yang Perlu Dilakukan
Patok Tanah: Penanda Batas untuk Kepastian Letak dan Kepemilikan Tanah
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
Bukan Sekadar Percepatan Proses, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem Layanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:10 WIB

Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 08:08 WIB

Sertipikat Tercatat BPHTB Terutang? Jangan Bingung, Begini Caranya!

Jumat, 11 September 2026 - 08:07 WIB

Jangan Sampai Salah Pilih Layanan Pertanahan: Pemecahan atau Pemisahan Bidang Tanah?

Jumat, 11 September 2026 - 07:50 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini yang Perlu Dilakukan

Jumat, 11 September 2026 - 07:49 WIB

Patok Tanah: Penanda Batas untuk Kepastian Letak dan Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 Sep 2026 - 08:10 WIB

Uncategorized

Sertipikat Tercatat BPHTB Terutang? Jangan Bingung, Begini Caranya!

Jumat, 11 Sep 2026 - 08:08 WIB

Uncategorized

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini yang Perlu Dilakukan

Jumat, 11 Sep 2026 - 07:50 WIB