Jangan Sampai Salah Pilih Layanan Pertanahan: Pemecahan atau Pemisahan Bidang Tanah?

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Dalam layanan pertanahan, pemecahan dan pemisahan bidang tanah merupakan dua layanan yang memiliki tujuan dan proses berbeda. Memahami perbedaannya penting agar masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.

Pemecahan bidang tanah merupakan layanan ketika satu bidang tanah dibagi menjadi beberapa bidang baru, sehingga tanah induk tidak lagi tersisa. Masing-masing bidang hasil pemecahan akan memiliki sertipikat, Nomor Hak, dan NIB yang baru.

Sementara itu, pemisahan bidang tanah digunakan apabila pemilik hanya ingin memisahkan sebagian dari bidang tanah. Dalam proses ini, sertipikat induk tetap ada untuk bagian tanah yang tidak dipisahkan, sedangkan bidang yang dipisahkan akan menjadi bidang tersendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan Perhitungan Biaya

Untuk pemecahan, perhitungan biaya didasarkan pada keseluruhan luas bidang tanah dan jumlah bidang hasil pemecahan, dengan rumus:

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kab. Kudus Hadiri Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Kudus

Biaya = (Luas total tanah ÷ 500 × HSBKu) + (Rp50.000 × jumlah seluruh bidang hasil pemecahan).

Sedangkan untuk pemisahan, yang diperhitungkan adalah luas bidang yang dipisahkan, bukan keseluruhan luas tanah:

Biaya = (Luas bidang yang dipisahkan ÷ 500 × HSBKu) + (Rp50.000 × jumlah bidang yang dipisah).

Perlu diketahui, HSBKu (Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran) dapat berbeda di setiap provinsi dan disesuaikan dengan jenis penggunaan tanah, baik pertanian maupun non-pertanian.

Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memilih layanan pertanahan secara tepat sesuai kebutuhan.

Jangan sampai salah pilih layanan pertanahan. Kenali perbedaannya dan pastikan layanan yang dipilih sesuai dengan kondisi bidang tanah Anda.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Melayani, Profesional, Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
Misteri Brosur di Pusat BYD Jakarta: Kebetulan atau Ada Mata Rantai dengan CMM Subang?
Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Kantah Kudus Teguhkan Semangat Persatuan dan Integritas
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadir di Mall Pelayanan Publik, Wujud Komitmen Prima Melayani
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Misteri Brosur di Pusat BYD Jakarta: Kebetulan atau Ada Mata Rantai dengan CMM Subang?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:54 WIB

Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

Berita Terbaru