Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini yang Perlu Dilakukan

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai tanda bukti hak atas tanah yang harus disimpan dan dirawat dengan baik. Namun, dalam kondisi tertentu, sertipikat dapat hilang akibat kelalaian, bencana, maupun sebab lainnya.

Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat tanah, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk memperoleh sertipikat pengganti.

Pertama, membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian sebagai bukti atas kehilangan sertipikat. Selanjutnya, pemegang hak dapat mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kehilangan sertipikat perlu diumumkan melalui media massa atau surat kabar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengumuman tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan. Masa tunggu pengumuman adalah 30 hari.

Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
Formulir permohonan;
Surat kuasa apabila permohonan dikuasakan;
Fotokopi KTP dan KK pemohon serta penerima kuasa jika ada;
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi badan hukum;
Fotokopi sertipikat apabila masih tersedia; dan
Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak.

Baca Juga:  Kajian Tarawih di Masjid UI, Menteri Nusron Bicara Sanad Keilmuan dan Etika Kepemimpinan

Biaya pengumuman pada media massa atau surat kabar menjadi tanggung jawab pemohon sesuai dengan ketentuan dan tarif media yang digunakan.

Informasi mengenai pengumuman sertipikat hilang juga dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Informasi – Sertipikat Hilang.

Sebagai upaya mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik, masyarakat juga dapat memanfaatkan Sertipikat Elektronik yang memberikan kemudahan dalam penyimpanan dan akses dokumen pertanahan secara elektronik.

Jaga dokumen pertanahan Anda dengan baik. Jika sertipikat hilang, segera lakukan langkah yang diperlukan dan ikuti prosedur resmi di Kantor Pertanahan.

Informasi dalam materi ini mengacu pada PERKBPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Sertipikat Tercatat BPHTB Terutang? Jangan Bingung, Begini Caranya!
Jangan Sampai Salah Pilih Layanan Pertanahan: Pemecahan atau Pemisahan Bidang Tanah?
Patok Tanah: Penanda Batas untuk Kepastian Letak dan Kepemilikan Tanah
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
Bukan Sekadar Percepatan Proses, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem Layanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:10 WIB

Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 08:08 WIB

Sertipikat Tercatat BPHTB Terutang? Jangan Bingung, Begini Caranya!

Jumat, 11 September 2026 - 08:07 WIB

Jangan Sampai Salah Pilih Layanan Pertanahan: Pemecahan atau Pemisahan Bidang Tanah?

Jumat, 11 September 2026 - 07:50 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini yang Perlu Dilakukan

Jumat, 11 September 2026 - 07:49 WIB

Patok Tanah: Penanda Batas untuk Kepastian Letak dan Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 Sep 2026 - 08:10 WIB

Uncategorized

Sertipikat Tercatat BPHTB Terutang? Jangan Bingung, Begini Caranya!

Jumat, 11 Sep 2026 - 08:08 WIB

Uncategorized

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini yang Perlu Dilakukan

Jumat, 11 Sep 2026 - 07:50 WIB