Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini yang Perlu Dilakukan

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai tanda bukti hak atas tanah yang harus disimpan dan dirawat dengan baik. Namun, dalam kondisi tertentu, sertipikat dapat hilang akibat kelalaian, bencana, maupun sebab lainnya.

Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat tanah, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk memperoleh sertipikat pengganti.

Pertama, membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian sebagai bukti atas kehilangan sertipikat. Selanjutnya, pemegang hak dapat mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kehilangan sertipikat perlu diumumkan melalui media massa atau surat kabar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengumuman tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan. Masa tunggu pengumuman adalah 30 hari.

Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
Formulir permohonan;
Surat kuasa apabila permohonan dikuasakan;
Fotokopi KTP dan KK pemohon serta penerima kuasa jika ada;
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi badan hukum;
Fotokopi sertipikat apabila masih tersedia; dan
Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak.

Baca Juga:  Perpres 45 Tahun 2018 dan Induksi Integrasi Safeguard dalam Rencana Tata Ruang

Biaya pengumuman pada media massa atau surat kabar menjadi tanggung jawab pemohon sesuai dengan ketentuan dan tarif media yang digunakan.

Informasi mengenai pengumuman sertipikat hilang juga dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Informasi – Sertipikat Hilang.

Sebagai upaya mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik, masyarakat juga dapat memanfaatkan Sertipikat Elektronik yang memberikan kemudahan dalam penyimpanan dan akses dokumen pertanahan secara elektronik.

Jaga dokumen pertanahan Anda dengan baik. Jika sertipikat hilang, segera lakukan langkah yang diperlukan dan ikuti prosedur resmi di Kantor Pertanahan.

Informasi dalam materi ini mengacu pada PERKBPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
Misteri Brosur di Pusat BYD Jakarta: Kebetulan atau Ada Mata Rantai dengan CMM Subang?
Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Kantah Kudus Teguhkan Semangat Persatuan dan Integritas
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadir di Mall Pelayanan Publik, Wujud Komitmen Prima Melayani
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Misteri Brosur di Pusat BYD Jakarta: Kebetulan atau Ada Mata Rantai dengan CMM Subang?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:54 WIB

Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

Berita Terbaru