Kudus, Jumat (05/12/2025) – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan koordinasi dan penelitian kasus terkait adanya indikasi tumpang tindih sertipikat yang terjadi di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus diterima langsung oleh Kepala Desa Klaling di Kantor Desa Klaling. Setelah penyambutan, kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi awal untuk menggali informasi terkait riwayat tanah yang menjadi objek aduan.
Selain pemerintah desa, kegiatan ini juga dihadiri oleh pihak pengadu, sehingga proses klarifikasi dapat dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Tim melakukan pencermatan terhadap data administrasi, riwayat penguasaan, serta keterangan dari para pihak guna mengidentifikasi akar permasalahan yang memicu dugaan tumpang tindih sertipikat.
Selama kegiatan berlangsung, suasana koordinasi berjalan kondusif dan komunikatif, sehingga tim memperoleh sejumlah informasi penting yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penanganan dan penyelesaian kasus tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui penyelesaian kasus pertanahan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
