Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Lakukan Koordinasi dan Penelitian Kasus Tumpang Tindih Sertipikat di Desa Klaling

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, Jumat (05/12/2025) – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan koordinasi dan penelitian kasus terkait adanya indikasi tumpang tindih sertipikat yang terjadi di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus diterima langsung oleh Kepala Desa Klaling di Kantor Desa Klaling. Setelah penyambutan, kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi awal untuk menggali informasi terkait riwayat tanah yang menjadi objek aduan.

Selain pemerintah desa, kegiatan ini juga dihadiri oleh pihak pengadu, sehingga proses klarifikasi dapat dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Tim melakukan pencermatan terhadap data administrasi, riwayat penguasaan, serta keterangan dari para pihak guna mengidentifikasi akar permasalahan yang memicu dugaan tumpang tindih sertipikat.

Selama kegiatan berlangsung, suasana koordinasi berjalan kondusif dan komunikatif, sehingga tim memperoleh sejumlah informasi penting yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penanganan dan penyelesaian kasus tersebut.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui penyelesaian kasus pertanahan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru