Percepat Pembangunan Huntap bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera, Kementerian ATR/BPN Dukung Melalui Aspek Pertanahan dan Tata Ruang

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berupaya mempercepat pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera. Dukungan diwujudkan melalui penguatan aspek pertanahan dan penyesuaian tata ruang, yang dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

“Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah di Sumatera agar pembangunan Huntap dapat dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum (sertipikat) dan tidak bermasalah,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam rapat yang berlangsung secara daring, Minggu (28/12/2025) malam.

Salah satu peran Kementerian ATR/BPN dalam langkah tersebut adalah menyediakan informasi pertanahan atas lokasi yang diusulkan pemerintah daerah. Informasi tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan proses pengadaan tanah Huntap. Setidaknya ada empat kriteria yang perlu dipastikan sebelum pembangunan Huntap, yakni tanah tidak bermasalah atau clean and clear, secara teknikal tidak ada potensi bencana di lokasi tersebut, lokasi tidak terlalu jauh dari kehidupan ekosistem (seperti dekat dengan sekolah atau ladang), kemudian mudah diakses atau yang sesuai jalur logistik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk dukungan konkret, Wamen Ossy telah menginstruksikan para Kepala Kantor Wilayah BPN di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan agar proses pengadaan tanah untuk Huntap berjalan lebih cepat dan terkoordinir dengan baik.

Selain aspek pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga memberi perhatian pada unsur kesesuaian tata ruang. Wamen Ossy mengungkapkan bahwa sebagian tanah yang direncanakan untuk Huntap berasal dari tanah PTPN sehingga diperlukan perubahan peruntukan dari kawasan pertanian atau perkebunan menjadi kawasan permukiman. “Penyesuaian tata ruang ini menjadi bagian dari tugas kami agar proses pembangunan Huntap tidak terkendala dan dapat segera direalisasikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Sampaikan Ucapan Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Nilai Kebersamaan dan Integritas

Kejelasan status hukum atas tanah yang akan diterima masyarakat penerima Huntap adalah hal penting yang harus dipastikan. Menurutnya, kepastian sejak awal akan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memudahkan Kementerian ATR/BPN dalam menyiapkan proses administrasi pertanahan.

“Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, apakah lahan diberikan langsung dalam bentuk Sertipikat Hak Milik atau melalui skema Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah daerah. Yang terpenting, kepastian tersebut ditetapkan sejak awal agar dapat kami persiapkan dengan baik,” pungkas Wamen Ossy.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Turut mengikuti rapat, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Investasi, Rosan Roeslani yang juga menjabat sebagai CEO Danantara; Menteri Sosial, Saifullah Yusuf; para pimpinan kementerian/lembaga terkait; serta para kepala daerah dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. (MW/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria
Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah
Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria
Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang
Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
HANTARU 2026 : “Transformasi Melayani Lebih Pasti” Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dorong Transformasi Pelayanan Pertanahan yang Lebih Cepat, Mudah, Dekat dengan Masyarakat dan Berintegritas
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 05:20 WIB

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:19 WIB

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 September 2026 - 05:18 WIB

Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:17 WIB

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 September 2026 - 05:16 WIB

Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti

Berita Terbaru

Uncategorized

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:20 WIB

Uncategorized

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:19 WIB

Uncategorized

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:17 WIB