Gali Potensi Kawasan Pertanian untuk Mendukung Swasembada Pangan

Gali Potensi Kawasan Pertanian untuk Mendukung Swasembada Pangan

Spread the love

Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta Jajaran melakukan kunjungan pada Lokasi Agro Eduwisata Markaz Komobid di Kabupaten Serang. Kunjungan ini merupakan sebuah langkah dalam menggali potensi kawasan pertanian untuk mendukung swasembada pangan.

Pondok Pesantren Al Markaz di Sambilawang, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten mengembangkan agro eduwisata sebagai ekosistem pertanian modern berbasis edukasi dan pemberdayaan. Kawasan yang diresmikan pada 2023 ini menjadi contoh pemanfaatan lahan produktif skala kecil yang tidak hanya mendukung swasembada pangan, tetapi juga menjadi destinasi wisata ilmu pengetahuan.

Kunjungan ini menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi potensi dan tantangan yang dihadapi oleh kawasan-kawasan pertanian skala kecil. Dalam kunjungan ini diharapkan reforma agraria dapat berperan dalam mendukung pengembangan Kawasan ini, mulai dari aspek legalitas lahan, akses permodalan, hingga pendampingan.

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari menyampaikan apresiasi atas inovasi dan dedikasi yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Al Markaz dalam mengembangkan agro eduwisata ini. Beliau menekankan pentingnya replikasi model pertanian seperti ini di berbagai daerah, sebagai upaya untuk mewujudkan swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kawasan Agro Eduwisata Markaz Komobid ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi kawasan-kawasan pertanian lainnya, diharapkan pemerintah memberikan dukungan yang optimal melalui kebijakan reforma agraria yang inklusif dan berkelanjutan.

Turut hadir pada kesempatan ini Kasubdit Pengembangan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, Kepala Bidang Penataaan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Banten, beserta jajaran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
@kementerian.atrbpn
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *