Kementerian ATR/BPN Lakukan Peninjauan Lapang dan Koordinasi Awal Pendaftaran Tanah Ulayat di Kampung Cikondong

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga eksistensi dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat melalui kegiatan peninjauan lapang tanah ulayat dan sosialisasi pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari upaya pengadministrasian tanah ulayat dalam sistem pertanahan nasional. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Cikondang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026).

Kegiatan diawali dengan peninjauan lapang ke tanah ulayat Kampung Cikondang yang dilakukan bersama perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, serta perwakilan masyarakat adat setempat. Peninjauan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai kondisi penguasaan, penggunaan, dan pengelolaan tanah ulayat, sekaligus memastikan kesesuaian antara praktik adat dengan proses administrasi pertanahan yang akan dijalankan.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bukanlah upaya untuk menghilangkan atau mengurangi hak-hak adat, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum atas tanah yang secara turun-temurun dikuasai dan dikelola oleh masyarakat hukum adat.

“Pendaftaran tanah ulayat bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat hukum adat sebagai pemilik sah tanah ulayat. Negara hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, dengan tetap menghormati nilai-nilai adat yang hidup dan berkembang di masyarakat,” disampaikan Staff Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Reza Oktoberia dalam kegiatan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan wujud sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Melalui proses ini, pengaturan tanah menurut hukum adat diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional tanpa menghilangkan karakter dan kearifan lokal yang melekat pada masyarakat hukum adat Kampung Cikondang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Pasir Pengaraian Bantah Isu Sewa Kamar, Jual Beli Tamping dan Peredaran HP Ilegal
Kajari Rokan Hulu Hadiri Peringatan HUT IAD ke-XXVI, Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Pengabdian
Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi
Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Lulus Ujian CBT Penerimaan Baru, Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan
Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:09 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Bantah Isu Sewa Kamar, Jual Beli Tamping dan Peredaran HP Ilegal

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:03 WIB

Kajari Rokan Hulu Hadiri Peringatan HUT IAD ke-XXVI, Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Pengabdian

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:52 WIB

Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.

Senin, 20 Juli 2026 - 12:42 WIB

Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

Berita Terbaru