Kementerian ATR/BPN Lakukan Peninjauan Lapang dan Koordinasi Awal Pendaftaran Tanah Ulayat di Kampung Cikondong

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga eksistensi dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat melalui kegiatan peninjauan lapang tanah ulayat dan sosialisasi pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari upaya pengadministrasian tanah ulayat dalam sistem pertanahan nasional. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Cikondang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026).

Kegiatan diawali dengan peninjauan lapang ke tanah ulayat Kampung Cikondang yang dilakukan bersama perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, serta perwakilan masyarakat adat setempat. Peninjauan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai kondisi penguasaan, penggunaan, dan pengelolaan tanah ulayat, sekaligus memastikan kesesuaian antara praktik adat dengan proses administrasi pertanahan yang akan dijalankan.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bukanlah upaya untuk menghilangkan atau mengurangi hak-hak adat, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum atas tanah yang secara turun-temurun dikuasai dan dikelola oleh masyarakat hukum adat.

“Pendaftaran tanah ulayat bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat hukum adat sebagai pemilik sah tanah ulayat. Negara hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, dengan tetap menghormati nilai-nilai adat yang hidup dan berkembang di masyarakat,” disampaikan Staff Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Reza Oktoberia dalam kegiatan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan wujud sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Melalui proses ini, pengaturan tanah menurut hukum adat diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional tanpa menghilangkan karakter dan kearifan lokal yang melekat pada masyarakat hukum adat Kampung Cikondang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB