Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, pada Kamis, 25 Juni 2026.
Kegiatan pemeriksaan tanah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan, yang meliputi penelitian dan pencocokan data fisik maupun data yuridis guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan bersama pihak terkait untuk menjamin proses berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, serta menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
✨ Komitmen Wujudkan Kepastian Hukum
📍 Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo
📅 Kamis, 25 Juni 2026
#ATRBPNKiniLebihBaik #KantahKabKudus #ATRBPN #KabupatenKudus #PanitiaA PemeriksaanTanah








