
JAKARTA –
Suara revolusi com. Perkembangan terbaru dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menunjukkan bahwa Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain telah memenuhi imbauan penyidik dengan menyerahkan diri ke KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua pejabat tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.17 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Per malam ini Bupati dan Sekda Kuantan Singingi sudah menyerahkan diri. Keduanya tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB. Saat ini keduanya langsung menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar Budi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, sebelum tiba di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjemput keduanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kemudian membawa mereka ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik membawa yang bersangkutan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Gedung KPK Merah Putih,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap Bupati dan Sekda Kuantan Singingi merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebelumnya, KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan tersebut. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kuantan Singingi, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat elektronik yang diduga memuat informasi terkait transaksi keuangan serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara secara lengkap.
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang saat ini menjalani pemeriksaan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Gs).








