Jakarta, 2 Juli 2026 – Ditjen PTPP Menerima Kunjungan Asesor SDM Aparatur Pusat Penilaian Kompetensi dalam Rangka Penyusunan Instrumen Kompetensi Teknis bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan
Rapat ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Asep Heri.
Turut hadir dalam Rapat ini, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Yuliana, Kepala Subdirektorat Bina Pengadaan Tanah Wilayah II, Rose Rosita Dewi, Kepala Subdirektorat Penilaian Tanah dan Dampak Sosial, Dwi Sapti Puswanhari, Kepala Subdirektorat Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Wilayah I, Eko Suratmoko, Asesor SDM Aparatur Ahli Madya, Lihardo Saragih, Asesor SDM Aparatur Ahli Madya, Lessyana Destin dan Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama , Yane Febriana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selaras dengan semangat Corporate University BerAKHLAK , Pusat Pengembangan Kompetensi (Puspenkom) Kementerian ATR/BPN tengah menyelenggarakan Pendampingan Penyusunan Instrumen Kompetensi Teknis! Kegiatan ini difokuskan pada Bidang Pengadaan Tanah & Pengembangan Pertanahan (PTPP).
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.12 Tahun 2023 , penyusunan instrumen kali ini berfokus pada Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Jenjang Pertama (Level 2 – Basic). Di level ini, Penata Pertanahan diharapkan mampu menguasai 5 pilar kompetensi teknis Utama yaitu Dasar Pertanahan & Tata Ruang, Literasi Digital, Land Value (Nilai Tanah), Land Development (Pengembangan Tanah) dan Pengadaan Tanah.
Proses asesmen dirancang secara komprehensif melalui metode Simulasi Analisis Kasus , mulai dari penyusunan Blueprint, narasi soal, hingga perumusan Course of Action (COA). Salah satu studi kasus yang diangkat adalah simulasi penyelesaian kendala administratif dan hukum pada proyek strategis pengadaan tanah. Melalui instrumen evaluasi yang terstruktur ini, diharapkan para Pejabat Fungsional Penata Pertanahan mampu merumuskan strategi dan solusi teknis yang tepat demi mendukung pembangunan daerah yang teratur dan berkelanjutan













