Lampung Timur, 30 Mei 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Margatiga Tahap III dan IV Tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025 di Kantor Bank BRI Sementara Cabang Metro, sebagai bagian dari lanjutan upaya percepatan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional Bendungan Margatiga tahap III dan IV tahun 2025 dengan jumlah total luas 19.261 m²
Kegiatan pembayaran UGK ini terdiri 6 bidang dimana 5 bidang diantaranya adalah aset pemerintah Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur dengan total luas 359 m2 dan jumlah UGK yg dibayarkan adalah Rp. 21.199.000,-
Kemudian 1 bidang adalah milik warga masyarakat atau perorangan di Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur dengan luas 18.902 m² dan jumlah UGK yg dibayarkan sebesar Rp. 1.01 M
Pada kegiatan ini turut hadir berbagai pihak yang berperan aktif dalam proses pengadaan tanah, mulai dari Kepala Seksi Pengadaan Tanah & Pengembangan Pertanahan, Kepala Seksi Survei & Pemetaan dan Kepala Seksi Pengendalian & Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, PPK Pengadaan Tanah Bendungan Margatiga dan pegawai Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, hingga Satgas A dan Satgas B.
Melalui pembangunan Bendungana Margatiga diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat dalam meningkatkan ketersediaan air untuk irigasi pertanian, mengurangi risiko banjir, serta mendukung kebutuhan air bersih bagi warga sekitar. Selain itu, pemerintah juga berharap dengan adanya bendungan ini dapat meningkatan kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan di wilayah Lampung Timur.
#sobatptpp
#ditjenptpp
#pengadaantanahuntukkepentinganumum
#bendunganmargatiga
#lampungtimur
#pengadaantanah
#atrbpnkinilebibaik
#atrbpnmajudanmoderen
#melayaniprofesionalterpercaya