
Suara revolusi.com.Rokan Hulu-
Mencuatnya pemberitaan terkait desakan masyarakat, mahasiswa, dan kalangan aktivis mengenai dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikaitkan dengan PT APSL, yang lebih dikenal masyarakat sebagai PT Andika, di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Korek Riau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPW Korek Riau, Miswan, meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Miswan, setiap informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpulan sepihak.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran atau tidak. Semua harus dibuktikan berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Miswan, Sabtu (11/7/2026).
Ia menegaskan bahwa kawasan Daerah Aliran Sungai memiliki fungsi yang sangat strategis bagi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat. Selain menjadi penyangga ekosistem, DAS juga berperan sebagai sumber air, pengendali tata air, serta penopang berbagai aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, lanjutnya, setiap aktivitas usaha yang diduga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan DAS harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Miswan juga mengingatkan bahwa pengelolaan dan perlindungan Daerah Aliran Sungai telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam peraturan terbaru, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
“Apabila terdapat dugaan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum yang ada. Namun sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, maka hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
DPW Korek Riau berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara independen dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat di sekitar kawasan Daerah Aliran Sungai. jelas Miswan. (Gs).









