
Suara revolusi.com Rokan Hulu –
Jajaran Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria yang terdiri dari satu terduga pelaku pencurian dan dua orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kepenuhan, IPTU Jonnes, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 10 Juli 2026. Setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
“Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, identitas pelaku berhasil diketahui. Saya kemudian memimpin langsung upaya pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan.
Dari pengembangan, kami juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah sekaligus menemukan kembali sepeda motor milik korban,” ujar IPTU Jonnes.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban, Rahmat Syafutra LBS, di Kelurahan Kepenuhan Tengah. Saat itu, korban sedang beristirahat sebelum dibangunkan istrinya yang memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BM 6241 UP milik mereka telah dibawa seseorang ke arah keluar kampung.
Korban sempat melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor lain, namun tidak berhasil menemukan kendaraannya. Dalam perjalanan, korban mendapat informasi dari seorang saksi yang mengaku melihat sepeda motor tersebut dikendarai oleh seorang pria yang tidak dikenalnya. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kepenuhan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku utama berinisial Merwan alias Iwan Kojai. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seorang pria bernama Rinto di wilayah Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rinto. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor tersebut telah dijual kembali kepada Suwadi. Polisi selanjutnya bergerak cepat mengamankan Suwadi sekaligus menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah berpindah tangan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang, yakni Merwan alias Iwan Kojai sebagai terduga pelaku pencurian, sedangkan Rinto dan Suwadi diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Kapolsek Kepenuhan menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan praktik penadahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya serta tidak membeli kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen resmi atau asal-usul yang tidak jelas. Penadah juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas IPTU Jonnes.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal-pasal yang sesuai dengan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
(Gs).








