Polsek Kepenuhan Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pria Diamankan dan Motor Korban Berhasil Ditemukan

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara revolusi.com Rokan Hulu –

Jajaran Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria yang terdiri dari satu terduga pelaku pencurian dan dua orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Kepenuhan, IPTU Jonnes, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 10 Juli 2026. Setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

 

“Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, identitas pelaku berhasil diketahui. Saya kemudian memimpin langsung upaya pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan.

 

Dari pengembangan, kami juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah sekaligus menemukan kembali sepeda motor milik korban,” ujar IPTU Jonnes.

 

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban, Rahmat Syafutra LBS, di Kelurahan Kepenuhan Tengah. Saat itu, korban sedang beristirahat sebelum dibangunkan istrinya yang memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BM 6241 UP milik mereka telah dibawa seseorang ke arah keluar kampung.

 

Korban sempat melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor lain, namun tidak berhasil menemukan kendaraannya. Dalam perjalanan, korban mendapat informasi dari seorang saksi yang mengaku melihat sepeda motor tersebut dikendarai oleh seorang pria yang tidak dikenalnya. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kepenuhan.

Baca Juga:  Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku utama berinisial Merwan alias Iwan Kojai. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seorang pria bernama Rinto di wilayah Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam.

 

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rinto. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor tersebut telah dijual kembali kepada Suwadi. Polisi selanjutnya bergerak cepat mengamankan Suwadi sekaligus menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah berpindah tangan.

 

Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang, yakni Merwan alias Iwan Kojai sebagai terduga pelaku pencurian, sedangkan Rinto dan Suwadi diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

 

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp12 juta.

 

Kapolsek Kepenuhan menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan praktik penadahan.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya serta tidak membeli kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen resmi atau asal-usul yang tidak jelas. Penadah juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas IPTU Jonnes.

 

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal-pasal yang sesuai dengan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

(Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB