Om Bob Minta Pemkab Kudus Menutup Green Bellares Jika Tidak Ada OSS, Antipasi Korban Selanjutnya

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 02:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com, ‎Kudus – Praktik pengembang tanah yang menjual atau mengelola lahan tanpa izin lengkap merugikan konsumen secara hukum dan finansial. Korban berisiko kehilangan uang karena proyek mangkrak atau terancam sanksi penggusuran, sementara pelaku usaha dapat dituntut atas dugaan penipuan serta tindak pidana tata ruang.
‎
‎Peristiwa yang sama diduga terjadi di lahan tanah kavpling Green Bellares Terban yang sampai saat ini para oknum pengembang, notaris dan makelar masih mempromosikan tanah kavpling itu dengan harga yang fantastis. Dengan adanya praktik itu, Penjualan tanah kavling tanpa adanya perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) merupakan pelanggaran berat.
‎
‎Atas peristiwa itu, Slamet Widodo SH (Om Bob) meminta kepada pihak Pemerintahan Kabupaten Kudus untuk segera menindaklanjuti dan melakukan sidak serta penutupan terhadap kavpling Green Bellares Terban antisipasi terjadinya korban selanjutnya.
‎
‎Karena perbuatan tersebut tidak hanya merugikan pembeli namun merugikan negara.” Pemkab Kudus untuk segera melakukan sidak kelokasi dan menutupnya, karena peristiwa itu dapat merugikan pembeli bahkan negara.” Tutur Om Bob
‎
‎” Jika pelaku usaha berskala besar benar – benar tidak mengantongi data OSS, Pejabat atau Pemerintahan setempat untuk segera memberikan sangsi pentutupan usaha sehingga tidak adanya Pembiaran terhadap oknum – oknum nakal.” Tambah Om Bob mengatakan
‎
‎Pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan melalui OSS dan melakukan penipuan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga:  Jumat Berkah Lapas Pasir Pengaraian: 15 Paket Sembako Mengalir untuk Warga Kurang Mampu

(team)
‎
‎
‎
‎

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria
Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah
Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria
Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang
Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
HANTARU 2026 : “Transformasi Melayani Lebih Pasti” Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dorong Transformasi Pelayanan Pertanahan yang Lebih Cepat, Mudah, Dekat dengan Masyarakat dan Berintegritas
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 05:20 WIB

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:19 WIB

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 September 2026 - 05:18 WIB

Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:17 WIB

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 September 2026 - 05:16 WIB

Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti

Berita Terbaru

Uncategorized

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:20 WIB

Uncategorized

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:19 WIB

Uncategorized

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:17 WIB