
Suara revolusi.com.Rokan Hulu –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian menggelar sosialisasi mengenai syarat dan tata cara pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),
Kegiatan ini berlangsung Rabu 22/7/2026 bertujuan memberikan pemahaman kepada warga binaan terkait mekanisme pengusulan hak integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Andi Rahman, didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Ega Saputra.
Dalam kegiatan tersebut, warga binaan diberikan penjelasan mengenai jenis-jenis hak integrasi, persyaratan administratif dan substantif, serta tahapan yang harus dipenuhi dalam proses pengusulannya.
Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab agar warga binaan memperoleh pemahaman yang lebih jelas terkait layanan integrasi.
Andi Rahman mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian dalam memberikan informasi yang benar, terbuka, dan transparan mengenai hak-hak warga binaan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan memahami syarat, tata cara, serta proses pemberian hak integrasi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, setiap warga binaan diharapkan dapat mengikuti seluruh proses yang telah ditetapkan secara tertib,” ujarnya.
Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan pemasyarakatan yang informatif, transparan, dan sesuai ketentuan, termasuk dalam pelayanan hak integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
(Humas Lapas)
**(Gs)**.







