Lapas Pasir Pengaraian Sosialisasikan Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Integrasi bagi Warga Binaan

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com.Rokan Hulu –

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian menggelar sosialisasi mengenai syarat dan tata cara pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),

Kegiatan ini berlangsung Rabu 22/7/2026 bertujuan memberikan pemahaman kepada warga binaan terkait mekanisme pengusulan hak integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Andi Rahman, didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Ega Saputra.

Dalam kegiatan tersebut, warga binaan diberikan penjelasan mengenai jenis-jenis hak integrasi, persyaratan administratif dan substantif, serta tahapan yang harus dipenuhi dalam proses pengusulannya.

Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab agar warga binaan memperoleh pemahaman yang lebih jelas terkait layanan integrasi.

Baca Juga:  Konsisten Jalankan Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN Raih Rural Development dan Regional Equity di CNN Indonesia Award 2025

Andi Rahman mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian dalam memberikan informasi yang benar, terbuka, dan transparan mengenai hak-hak warga binaan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan memahami syarat, tata cara, serta proses pemberian hak integrasi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, setiap warga binaan diharapkan dapat mengikuti seluruh proses yang telah ditetapkan secara tertib,” ujarnya.

Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan pemasyarakatan yang informatif, transparan, dan sesuai ketentuan, termasuk dalam pelayanan hak integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

(Humas Lapas)

**(Gs)**.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rohul dan Kejati Riau Perkuat Sinergi Dukung Tata Kelola Pemerintahan
Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kajari Rohul: Kejaksaan Harus Semakin Humanis dan Dipercaya Masyarakat
Lapas Pasir Pengaraian Bantah Isu Sewa Kamar, Jual Beli Tamping dan Peredaran HP Ilegal
Kajari Rokan Hulu Hadiri Peringatan HUT IAD ke-XXVI, Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Pengabdian
Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi
Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:06 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Sosialisasikan Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Integrasi bagi Warga Binaan

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:35 WIB

Pemkab Rohul dan Kejati Riau Perkuat Sinergi Dukung Tata Kelola Pemerintahan

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:11 WIB

Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kajari Rohul: Kejaksaan Harus Semakin Humanis dan Dipercaya Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:09 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Bantah Isu Sewa Kamar, Jual Beli Tamping dan Peredaran HP Ilegal

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:03 WIB

Kajari Rokan Hulu Hadiri Peringatan HUT IAD ke-XXVI, Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Pengabdian

Berita Terbaru