Wujud Penguatan Sinergi Antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Penataan Agraria menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau bersama seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (16/07/2026), ini merupakan wujud penguatan sinergi antar instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kepada Masyarakat, kegiatan tersebut disaksikan oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Arief Muliawan; dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Tedjo Prijono.

Kehadiran para pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan jajaran Kejaksaan di Provinsi Riau, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Menurutnya, dukungan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas, sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus mendukung pelaksanaan tugas Kementerian ATR/BPN melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki. Sinergi yang terjalin diharapkan mampu meminimalisasi potensi permasalahan hukum di bidang pertanahan serta memperkuat kepastian hukum dalam setiap penyelenggaraan pelayanan pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN
Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan
Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup
Sinergi Ditjen SPPR dan Politeknik Agraria STPN dalam Mewujudkan Tata Kelola Pertanahan Inklusif
Mengenal JFAPK, Jabatan Fungsional Pendukung Survei dan Pemetaan Kadastral
Kementerian ATR/BPN Gandeng 38 Perguruan Tinggi untuk Percepat Rencana Tata Ruang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 03:07 WIB

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN

Sabtu, 19 September 2026 - 03:05 WIB

Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:04 WIB

Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:02 WIB

Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 01:09 WIB

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Berita Terbaru

Uncategorized

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Sabtu, 19 Sep 2026 - 01:09 WIB