- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Proyek Rp.13.7 Miliar Sungai Sibarau Sarat Penyimpangan, Banyak Oknum Pejabat Yang Terlibat, APH Terkesan Tutup Mata dan Tidak Peduli

Dari Spesifikasi “Ready Mix” Diabaikan, Pekerja Tanpa APD, Hingga Dugaan Lemahnya Pengawasan Aparat

TEBING TINGGI, – Proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sibarau senilai Rp.13.718.465.626, yang bersumber dari APBN Tahun 2026 kini menjadi sorotan tajam publik.

Proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, BBWS Sumatera II Medan ini diduga menyimpan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari teknis pekerjaan hingga aspek pengawasan.

Investigasi di lapangan mengungkap indikasi kuat bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis (bestek), khususnya pada penggunaan material beton yang semestinya menggunakan ready mix (redimix), namun diduga dikerjakan secara manual.

KRONOLOGI TEMUAN DI LAPANGAN

Tahap Awal : Proyek Mulai Dikerjakan

Sejak awal pelaksanaan di kawasan Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, proyek ini disebut-sebut telah memunculkan tanda tanya. Warga sekitar melihat aktivitas pekerjaan berjalan, namun minim pengawasan yang terlihat langsung di lapangan.

Temuan Teknis : Diduga Tidak Gunakan Ready Mix

Dalam dokumen teknis, pekerjaan konstruksi beton seharusnya menggunakan sistem ready mix guna menjamin kualitas, kekuatan, dan standar mutu.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, pekerja diduga melakukan pencampuran beton secara manual. Praktik ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan berisiko terhadap ketahanan bangunan pengendali banjir tersebut.

Seorang sumber di lapangan menyebut :

“Kalau memang spesifikasinya ready mix tapi dikerjakan manual, ini jelas patut dipertanyakan kualitasnya.”

Pelanggaran K3 : Pekerja Tanpa APD

Selain persoalan teknis, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu safety, maupun rompi.

Hal ini diduga melanggar ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perlindungan bagi tenaga kerja di lokasi proyek.

Konfirmasi ke Pengawas : Jawaban Dinilai Meremehkan

Saat dikonfirmasi, pengawas proyek justru memberikan tanggapan yang dinilai tidak substantif dan cenderung melempar tanggung jawab.

Dalam pernyataannya, pengawas menyebut :
“Coba koordinasi saja dengan Acai.”

Namun, hingga kini belum jelas kapasitas maupun peran pihak bernama “Acai” dalam struktur proyek tersebut. Pernyataan ini justru menambah kebingungan dan menimbulkan dugaan adanya pengalihan tanggung jawab.

Sorotan Kontraktor : Legalitas Dipertanyakan

Nama kontraktor pelaksana, CV. AA GROUP, turut menjadi perhatian. Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan dan transparansi perusahaan tersebut, bahkan muncul dugaan penggunaan nama samaran.

Jika benar terjadi, hal ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Respons Aparat : Dinilai Belum Maksimal

Meski berbagai temuan telah mencuat ke publik, hingga saat ini belum terlihat adanya audit terbuka atau peninjauan langsung secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya hambatan atau faktor lain yang menyebabkan lambannya penanganan.

Pertanyaan Publik :

Apakah Kepolisian masih ada di negeri ini ? atau hanya diam seribu bahasa dan tidak mau tahu tentang keselamatan masyarakat yang akan terjadi kedepan dalam pekerjaan penanggulangan banjir Sungai Sibarau yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek) ?? 

ANALISIS HUKUM : POTENSI PIDANA KORUPSI

Jika dugaan penyimpangan spesifikasi dan pelaksanaan pekerjaan terbukti, maka berpotensi melanggar :

* UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara. 

* UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terkait kelalaian dalam perlindungan tenaga kerja. 

Selain itu, penyimpangan spesifikasi teknis dalam proyek negara juga dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi kontraktual yang berujung pada pidana jika menimbulkan kerugian negara.

DESAKAN PUBLIK : AUDIT TERBUKA DAN PENEGAKAN HUKUM

* Masyarakat kini mendesak agar dilakukan :
Audit teknis independen terhadap kualitas pekerjaan balok kubus
* Penelusuran alur penggunaan anggaran
Klarifikasi resmi dari pihak kontraktor dan pengawas

Langkah tegas dari aparat penegak hukum :

Seorang pemerhati kebijakan publik menyatakan :
“Ini bukan sekadar proyek biasa. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dari banjir. Kalau kualitasnya dikompromikan, risikonya sangat besar.”

PENUTUP

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kementerian PUPR, BBWS Sumatera II, maupun aparat penegak hukum terkait keseluruhan dugaan yang berkembang.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi transparansi pengelolaan proyek negara dan integritas pengawasan di daerah.

Publik menunggu : apakah persoalan ini akan ditindak, atau justru kembali menguap tanpa kejelasan yang pasti.

Diduga Proyek Rp.13.7 Miliar Sungai Sibarau Sarat Penyimpangan, Banyak Oknum Pejabat Yang Terlibat, APH Terkesan Tutup Mata dan Tidak Peduli

Dari Spesifikasi “Ready Mix” Diabaikan, Pekerja Tanpa APD, Hingga Dugaan Lemahnya Pengawasan Aparat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

TEBING TINGGI, – Proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sibarau senilai Rp.13.718.465.626, yang bersumber dari APBN Tahun 2026 kini menjadi sorotan tajam publik.

Proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, BBWS Sumatera II Medan ini diduga menyimpan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari teknis pekerjaan hingga aspek pengawasan.

Investigasi di lapangan mengungkap indikasi kuat bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis (bestek), khususnya pada penggunaan material beton yang semestinya menggunakan ready mix (redimix), namun diduga dikerjakan secara manual.

KRONOLOGI TEMUAN DI LAPANGAN

Tahap Awal : Proyek Mulai Dikerjakan

Sejak awal pelaksanaan di kawasan Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, proyek ini disebut-sebut telah memunculkan tanda tanya. Warga sekitar melihat aktivitas pekerjaan berjalan, namun minim pengawasan yang terlihat langsung di lapangan.

Temuan Teknis : Diduga Tidak Gunakan Ready Mix

Dalam dokumen teknis, pekerjaan konstruksi beton seharusnya menggunakan sistem ready mix guna menjamin kualitas, kekuatan, dan standar mutu.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, pekerja diduga melakukan pencampuran beton secara manual. Praktik ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan berisiko terhadap ketahanan bangunan pengendali banjir tersebut.

Seorang sumber di lapangan menyebut :

“Kalau memang spesifikasinya ready mix tapi dikerjakan manual, ini jelas patut dipertanyakan kualitasnya.”

Pelanggaran K3 : Pekerja Tanpa APD

Selain persoalan teknis, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu safety, maupun rompi.

Hal ini diduga melanggar ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perlindungan bagi tenaga kerja di lokasi proyek.

Konfirmasi ke Pengawas : Jawaban Dinilai Meremehkan

Saat dikonfirmasi, pengawas proyek justru memberikan tanggapan yang dinilai tidak substantif dan cenderung melempar tanggung jawab.

Dalam pernyataannya, pengawas menyebut :
“Coba koordinasi saja dengan Acai.”

Namun, hingga kini belum jelas kapasitas maupun peran pihak bernama “Acai” dalam struktur proyek tersebut. Pernyataan ini justru menambah kebingungan dan menimbulkan dugaan adanya pengalihan tanggung jawab.

Baca Juga:  Dugaan Skandal Pengadaan Laptop di BGN, Anggaran Ratusan Miliar Disorot

Sorotan Kontraktor : Legalitas Dipertanyakan

Nama kontraktor pelaksana, CV. AA GROUP, turut menjadi perhatian. Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan dan transparansi perusahaan tersebut, bahkan muncul dugaan penggunaan nama samaran.

Jika benar terjadi, hal ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Respons Aparat : Dinilai Belum Maksimal

Meski berbagai temuan telah mencuat ke publik, hingga saat ini belum terlihat adanya audit terbuka atau peninjauan langsung secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya hambatan atau faktor lain yang menyebabkan lambannya penanganan.

Pertanyaan Publik :

Apakah Kepolisian masih ada di negeri ini ? atau hanya diam seribu bahasa dan tidak mau tahu tentang keselamatan masyarakat yang akan terjadi kedepan dalam pekerjaan penanggulangan banjir Sungai Sibarau yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek) ??

ANALISIS HUKUM : POTENSI PIDANA KORUPSI

Jika dugaan penyimpangan spesifikasi dan pelaksanaan pekerjaan terbukti, maka berpotensi melanggar :

* UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara.

* UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terkait kelalaian dalam perlindungan tenaga kerja.

Selain itu, penyimpangan spesifikasi teknis dalam proyek negara juga dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi kontraktual yang berujung pada pidana jika menimbulkan kerugian negara.

DESAKAN PUBLIK : AUDIT TERBUKA DAN PENEGAKAN HUKUM

* Masyarakat kini mendesak agar dilakukan :
Audit teknis independen terhadap kualitas pekerjaan balok kubus
* Penelusuran alur penggunaan anggaran
Klarifikasi resmi dari pihak kontraktor dan pengawas

Langkah tegas dari aparat penegak hukum :

Seorang pemerhati kebijakan publik menyatakan :
“Ini bukan sekadar proyek biasa. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dari banjir. Kalau kualitasnya dikompromikan, risikonya sangat besar.”

PENUTUP

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kementerian PUPR, BBWS Sumatera II, maupun aparat penegak hukum terkait keseluruhan dugaan yang berkembang.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi transparansi pengelolaan proyek negara dan integritas pengawasan di daerah.

Publik menunggu : apakah persoalan ini akan ditindak, atau justru kembali menguap tanpa kejelasan yang pasti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SAMARAKAN HUT RI KE-81, WARGA KAMPUNG LORONG MERAH PUTIH CIBAHONG GELAR LIVE MUSIK BERSAMA ARTIS KDI MAYA BARBY*
PEMERINTAH DESA CIDUGALEUN Mengucapkan Selamat Purnabakti Kepada Bapak DEDE FUAD, Kepala Dusun 04
Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 1 Agustus 2026- Layla Rizky, S.Sos resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2026-2034. Sabtu (1/8/2026).
Rumah Warga Kadu Gede RT 25/RW 09 Didatangi Orang Diduga Mabuk Tengah Malam
Antisipasi Kekeringan, Kem-PUPR Salurkan Bantuan Air Bersih di Lapangan Desa Jayapura Cigalontang
RATUSAN WARGA DESA CIDUGALEN ANTUSIAS IKUTI JALAN SEHAT HUT KE-81 RI*
WARGA DESA SIRNARAJA TUNJUKAN SEMANGAT GOTONG ROYONG, BENAHI LAPANGAN SECARA SWADAYA
GMPB Desak Kejari Kabupaten Bogor Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Parung hingga Aktor Intelektual
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:55 WIB

SAMARAKAN HUT RI KE-81, WARGA KAMPUNG LORONG MERAH PUTIH CIBAHONG GELAR LIVE MUSIK BERSAMA ARTIS KDI MAYA BARBY*

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:13 WIB

PEMERINTAH DESA CIDUGALEUN Mengucapkan Selamat Purnabakti Kepada Bapak DEDE FUAD, Kepala Dusun 04

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 1 Agustus 2026- Layla Rizky, S.Sos resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2026-2034. Sabtu (1/8/2026).

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Rumah Warga Kadu Gede RT 25/RW 09 Didatangi Orang Diduga Mabuk Tengah Malam

Berita Terbaru

Daerah

Rabu, 5 Agu 2026 - 11:24 WIB