Enam Orang Diamankan, Dua Diduga Dilepas dalam Perkara Obat Keras di Parung Panjang

- Penulis

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam Orang  Diamankan, Dua Diduga Dilepas dalam Perkara Obat Keras di Parung Panjang

BOGOR – Penanganan dugaan perkara obat keras tertentu di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah beredar informasi bahwa sebanyak enam orang diduga diamankan dalam penindakan yang dilakukan aparat kepolisian.

Dari informasi yang dihimpun, dua orang di antaranya diduga kemudian dilepaskan setelah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor.

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., kemudian melakukan konfirmasi kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bogor bernama Krisna melalui pesan WhatsApp.

Dalam konfirmasi tersebut, Ade Suhanda menanyakan informasi mengenai dugaan enam orang yang diamankan dan dua orang yang diduga dilepaskan.

«“Assalamu’alaikum Pak, salam kenal. Saya Ade Suhanda. Mau menanyakan terkait penangkapan obat di Parung Panjang. Enam orang diamankan, dua orang dilepas. Izin arahan, Pak.”»

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai proses pemeriksaan serta alasan dua orang yang sebelumnya diduga diamankan kemudian diduga dilepaskan.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima, aparat Polsek Parung Panjang diduga melakukan penindakan di sebuah kontrakan di kawasan Jalan Duku, Kecamatan Parung Panjang.

Dalam penindakan tersebut, sejumlah orang diduga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi, aparat juga diduga menemukan sejumlah obat yang diduga termasuk obat keras tertentu, telepon seluler, serta uang tunai.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perkara tersebut kemudian ditangani lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bogor.

Dalam proses pemeriksaan, dua orang diduga dilepaskan. Namun, hingga berita ini disusun, alasan dan dasar pemeriksaan yang menjadi pertimbangan pelepasan tersebut masih menjadi perhatian.

Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, mengatakan bahwa konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum pemberitaan dipublikasikan kepada masyarakat.

“Kami hanya meminta klarifikasi dan penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan asumsi. Kami tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

AKPERSI DPC Kabupaten Bogor berharap pihak Polres Bogor dapat memberikan penjelasan terkait penanganan perkara tersebut, khususnya mengenai status dan dasar dilepaskannya dua orang yang sebelumnya diduga diamankan.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Bogor maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

BOGOR – Penanganan dugaan perkara obat keras tertentu di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah beredar informasi bahwa sebanyak enam orang diduga diamankan dalam penindakan yang dilakukan aparat kepolisian.

Dari informasi yang dihimpun, dua orang di antaranya diduga kemudian dilepaskan setelah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., kemudian melakukan konfirmasi kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bogor bernama Krisna melalui pesan WhatsApp.

Dalam konfirmasi tersebut, Ade Suhanda menanyakan informasi mengenai dugaan enam orang yang diamankan dan dua orang yang diduga dilepaskan.

«“Assalamu’alaikum Pak, salam kenal. Saya Ade Suhanda. Mau menanyakan terkait penangkapan obat di Parung Panjang. Enam orang diamankan, dua orang dilepas. Izin arahan, Pak.”»

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai proses pemeriksaan serta alasan dua orang yang sebelumnya diduga diamankan kemudian diduga dilepaskan.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima, aparat Polsek Parung Panjang diduga melakukan penindakan di sebuah kontrakan di kawasan Jalan Duku, Kecamatan Parung Panjang.

Dalam penindakan tersebut, sejumlah orang diduga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi, aparat juga diduga menemukan sejumlah obat yang diduga termasuk obat keras tertentu, telepon seluler, serta uang tunai.

Baca Juga:  Cegah Premanisme dan Pemerasan, Polresta, Magelang Sisir Wilayah Grabag

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perkara tersebut kemudian ditangani lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bogor.

Dalam proses pemeriksaan, dua orang diduga dilepaskan. Namun, hingga berita ini disusun, alasan dan dasar pemeriksaan yang menjadi pertimbangan pelepasan tersebut masih menjadi perhatian.

Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, mengatakan bahwa konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum pemberitaan dipublikasikan kepada masyarakat.

“Kami hanya meminta klarifikasi dan penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan asumsi. Kami tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

AKPERSI DPC Kabupaten Bogor berharap pihak Polres Bogor dapat memberikan penjelasan terkait penanganan perkara tersebut, khususnya mengenai status dan dasar dilepaskannya dua orang yang sebelumnya diduga diamankan.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Bogor maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Rohul Bebaskan 2 Tersangka Lewat Restorative Justice, Disetujui Kejati Riau & Jampidum Kejagung
Aksi Pencurian Motor Jelang Subuh di Cisaranten Wetan Terekam CCTV, Pelaku Kabur Lewat Kebun
Diduga Rumah Oknum Purna Angkatan Terdapat Ratusan Botol Le Mineral Berisikan Solar Subsidi, Ada Apakah ?!”
Tongtek Berujung Tawuran, Polsek Sukolilo Amankan Belasan Remaja
POLSEK DARUL MAKMUR TEGAS: TIDAK MENTOLERIR TINDAKAN PREMANISME DALAM BENTUK APAPUN
Satresnarkoba Polres Magelang Kota Tangkap TS, Ungkap Modus Transaksi Sabu Sistem Tempel 5,39 Gram
Tragedi Magelang: Ibu Kandung Tega Akhiri Hidup Bayi Baru Lahir, Rahasia Hubungan Gelap Terbongkar
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Enam Orang Diamankan, Dua Diduga Dilepas dalam Perkara Obat Keras di Parung Panjang

Senin, 6 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kejari Rohul Bebaskan 2 Tersangka Lewat Restorative Justice, Disetujui Kejati Riau & Jampidum Kejagung

Jumat, 24 April 2026 - 13:02 WIB

Aksi Pencurian Motor Jelang Subuh di Cisaranten Wetan Terekam CCTV, Pelaku Kabur Lewat Kebun

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:54 WIB

Diduga Rumah Oknum Purna Angkatan Terdapat Ratusan Botol Le Mineral Berisikan Solar Subsidi, Ada Apakah ?!”

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:44 WIB

Tongtek Berujung Tawuran, Polsek Sukolilo Amankan Belasan Remaja

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB