Kudus – Patok tanah merupakan salah satu bagian penting dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah. Patok berfungsi sebagai tanda atau penanda untuk menunjukkan batas-batas suatu bidang tanah, sehingga keberadaannya dapat membantu memberikan kejelasan mengenai batas bidang tanah di lapangan.
Selain menandai batas tanah, patok juga memiliki beberapa fungsi penting, antara lain mencegah terjadinya sengketa batas, memudahkan proses pengukuran dan pemetaan tanah, serta membantu menunjukkan batas bidang tanah yang dimiliki oleh pemegang hak.
Dalam pemasangannya, patok tanah dapat dibuat dari beberapa jenis bahan, seperti beton, pipa besi, pipa paralon, maupun kayu. Sebagai contoh, patok memiliki panjang keseluruhan sekitar 50 cm, dengan bagian sekitar 10 cm berada di atas permukaan tanah dan 40 cm ditanam ke dalam tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah memperoleh persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. Setelah patok terpasang, pemeliharaan dan keberadaannya menjadi tanggung jawab pemohon. Patok yang telah terpasang dengan baik akan membantu petugas Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pengukuran bidang tanah.
Oleh karena itu, pastikan tanda batas atau patok tanah terpasang dengan jelas dan disepakati oleh para pemilik tanah yang berbatasan sebelum proses pengukuran dilakukan. Langkah sederhana ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian batas dan meminimalkan potensi sengketa pertanahan.
Materi mengacu pada PMNA/KaBPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah








