Kudus – Sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai tanda bukti hak atas tanah yang harus disimpan dan dirawat dengan baik. Namun, dalam kondisi tertentu, sertipikat dapat hilang akibat kelalaian, bencana, maupun sebab lainnya.
Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat tanah, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk memperoleh sertipikat pengganti.
Pertama, membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian sebagai bukti atas kehilangan sertipikat. Selanjutnya, pemegang hak dapat mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kehilangan sertipikat perlu diumumkan melalui media massa atau surat kabar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengumuman tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan. Masa tunggu pengumuman adalah 30 hari.
Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
Formulir permohonan;
Surat kuasa apabila permohonan dikuasakan;
Fotokopi KTP dan KK pemohon serta penerima kuasa jika ada;
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi badan hukum;
Fotokopi sertipikat apabila masih tersedia; dan
Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak.
Biaya pengumuman pada media massa atau surat kabar menjadi tanggung jawab pemohon sesuai dengan ketentuan dan tarif media yang digunakan.
Informasi mengenai pengumuman sertipikat hilang juga dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Informasi – Sertipikat Hilang.
Sebagai upaya mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik, masyarakat juga dapat memanfaatkan Sertipikat Elektronik yang memberikan kemudahan dalam penyimpanan dan akses dokumen pertanahan secara elektronik.
Jaga dokumen pertanahan Anda dengan baik. Jika sertipikat hilang, segera lakukan langkah yang diperlukan dan ikuti prosedur resmi di Kantor Pertanahan.
Informasi dalam materi ini mengacu pada PERKBPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.








