Kudus – Dalam layanan pertanahan, pemecahan dan pemisahan bidang tanah merupakan dua layanan yang memiliki tujuan dan proses berbeda. Memahami perbedaannya penting agar masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.
Pemecahan bidang tanah merupakan layanan ketika satu bidang tanah dibagi menjadi beberapa bidang baru, sehingga tanah induk tidak lagi tersisa. Masing-masing bidang hasil pemecahan akan memiliki sertipikat, Nomor Hak, dan NIB yang baru.
Sementara itu, pemisahan bidang tanah digunakan apabila pemilik hanya ingin memisahkan sebagian dari bidang tanah. Dalam proses ini, sertipikat induk tetap ada untuk bagian tanah yang tidak dipisahkan, sedangkan bidang yang dipisahkan akan menjadi bidang tersendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbedaan Perhitungan Biaya
Untuk pemecahan, perhitungan biaya didasarkan pada keseluruhan luas bidang tanah dan jumlah bidang hasil pemecahan, dengan rumus:
Biaya = (Luas total tanah ÷ 500 × HSBKu) + (Rp50.000 × jumlah seluruh bidang hasil pemecahan).
Sedangkan untuk pemisahan, yang diperhitungkan adalah luas bidang yang dipisahkan, bukan keseluruhan luas tanah:
Biaya = (Luas bidang yang dipisahkan ÷ 500 × HSBKu) + (Rp50.000 × jumlah bidang yang dipisah).
Perlu diketahui, HSBKu (Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran) dapat berbeda di setiap provinsi dan disesuaikan dengan jenis penggunaan tanah, baik pertanian maupun non-pertanian.
Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memilih layanan pertanahan secara tepat sesuai kebutuhan.
Jangan sampai salah pilih layanan pertanahan. Kenali perbedaannya dan pastikan layanan yang dipilih sesuai dengan kondisi bidang tanah Anda.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Melayani, Profesional, Terpercaya








