Sertipikat Tercatat BPHTB Terutang? Jangan Bingung, Begini Caranya!

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Masih menemukan catatan BPHTB terutang pada sertipikat tanah? Jangan khawatir. Catatan tersebut dapat diselesaikan dengan melakukan pembayaran atau validasi BPHTB serta melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) merupakan salah satu kewajiban yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Apabila pada sertipikat masih terdapat catatan BPHTB terutang, pemilik tanah dapat melakukan langkah-langkah berikut:

1. Bayar atau Validasi BPHTB

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Datang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan pembayaran atau mengurus validasi BPHTB terutang. Setelah selesai, pastikan memperoleh bukti pembayaran atau lembar BPHTB yang telah divalidasi.

Baca Juga:  Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

2. Siapkan Dokumen Persyaratan

Persiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik sertipikat;
Sertipikat Hak Atas Tanah asli dan fotokopi;
Lembar bukti pembayaran atau lembar ke-2 SSPD BPHTB yang telah divalidasi.
3. Datang ke Kantor Pertanahan

Bawa seluruh dokumen yang telah lengkap ke loket pelayanan Kantor Pertanahan. Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses penghapusan catatan beban BPHTB terutang pada buku tanah dan sertipikat.

Dengan BPHTB yang telah diselesaikan, catatan BPHTB terutang pada sertipikat pun dapat dihapus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yuk, pastikan administrasi pertanahanmu tertib dan lengkap!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Jangan Sampai Salah Pilih Layanan Pertanahan: Pemecahan atau Pemisahan Bidang Tanah?
Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini yang Perlu Dilakukan
Patok Tanah: Penanda Batas untuk Kepastian Letak dan Kepemilikan Tanah
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
Bukan Sekadar Percepatan Proses, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem Layanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:10 WIB

Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 08:08 WIB

Sertipikat Tercatat BPHTB Terutang? Jangan Bingung, Begini Caranya!

Jumat, 11 September 2026 - 08:07 WIB

Jangan Sampai Salah Pilih Layanan Pertanahan: Pemecahan atau Pemisahan Bidang Tanah?

Jumat, 11 September 2026 - 07:50 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini yang Perlu Dilakukan

Jumat, 11 September 2026 - 07:49 WIB

Patok Tanah: Penanda Batas untuk Kepastian Letak dan Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 Sep 2026 - 08:10 WIB

Uncategorized

Sertipikat Tercatat BPHTB Terutang? Jangan Bingung, Begini Caranya!

Jumat, 11 Sep 2026 - 08:08 WIB

Uncategorized

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini yang Perlu Dilakukan

Jumat, 11 Sep 2026 - 07:50 WIB