Kudus – Masih menemukan catatan BPHTB terutang pada sertipikat tanah? Jangan khawatir. Catatan tersebut dapat diselesaikan dengan melakukan pembayaran atau validasi BPHTB serta melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) merupakan salah satu kewajiban yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Apabila pada sertipikat masih terdapat catatan BPHTB terutang, pemilik tanah dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. Bayar atau Validasi BPHTB
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Datang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan pembayaran atau mengurus validasi BPHTB terutang. Setelah selesai, pastikan memperoleh bukti pembayaran atau lembar BPHTB yang telah divalidasi.
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Persiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik sertipikat;
Sertipikat Hak Atas Tanah asli dan fotokopi;
Lembar bukti pembayaran atau lembar ke-2 SSPD BPHTB yang telah divalidasi.
3. Datang ke Kantor Pertanahan
Bawa seluruh dokumen yang telah lengkap ke loket pelayanan Kantor Pertanahan. Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses penghapusan catatan beban BPHTB terutang pada buku tanah dan sertipikat.
Dengan BPHTB yang telah diselesaikan, catatan BPHTB terutang pada sertipikat pun dapat dihapus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yuk, pastikan administrasi pertanahanmu tertib dan lengkap!








