Kementerian ATR/BPN Inisiasi Rapat koordinasi Bahas Larangan Alih Fungsi Lahan Sawah

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menggelar rapat koordinasi Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah pada Kamis, (5/6/2025) di Jakarta. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor B-193/SR.020/M/05/2025, tanggal 16 Mei 2025 hal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain (Non Pertanian) yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia dengan tembusan yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Gubernur di seluruh Indonesia dan Kepala Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia.

Rapat yang dipimpin Dirjen PPTR Jonahar ini dihadiri perwakilan lintas kementerian dan lembaga seperti Kemenko Bidang Pangan, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Bappenas, Badan Informasi Geospasial (BIG), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca Juga:  Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah gandeng Klinik Cito Selenggarakan Pemeriksaan Kesehatan bagi Pegawai

Isu utama yang dibahas adalah perlunya harmonisasi SE dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku, serta penegasan status Lahan Baku Sawah (LBS). Dirjen Penataan Agraria, Yulia, menyebut kriteria LBS dalam SE belum memiliki dasar hukum karena belum ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pandangan ini juga didukung oleh Kemenko Infrastruktur dan KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa SE diterbitkan karena adanya konversi 79 ribu hektar LBS. Namun, sejumlah pihak menilai isi SE, terutama pada poin 3 dan 5, masih berpotensi multitafsir dan perlu direvisi agar tidak menimbulkan kebingungan dalam implementasi di lapangan.

Rapat merekomendasikan revisi SE dan percepatan penetapan LBS jadi LP2B. Rapat koordinasi akan dilanjutkan di Kementerian Pertanian pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 13.30 WIB.

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Konfirmasi Tambang Donorojo, Ombudsman Jateng: Sesuai Ketentuan Diperlukan Pengawasan yang Berwenang
DLH Jepara Bungkam saat Dikonfirmasi Tambang Sertu Donorojo, Ada Apakah..?!
Didik, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya: Aksi Masyarakat Itu Adalah Bagian dari Demokrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Senin, 12 Januari 2026 - 14:17 WIB

Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:21 WIB

Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:43 WIB

Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal

Berita Terbaru

Uncategorized

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:20 WIB