Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com, PATI – Ketua Umum BPIKPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyatakan akan segera menemui Kapolda Jawa Tengah guna memastikan adanya perhatian serius dan atensi terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal galian C di wilayah Kabupaten Pati.

Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat adanya praktik tambang ilegal di dua titik lokasi, yakni di Desa Sumbermulyo dan Ketanggan. Meski sebelumnya telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Pemerintah Kabupaten Pati bersama sejumlah dinas terkait seperti ESDM Provinsi Cabang Kendeng Muria, DPMPTSP (perizinan), hingga Satpol PP, aktivitas tambang di Sumbermulyo dilaporkan masih terus berjalan.

Ironisnya, meski lokasi tambang di Ketanggan telah berhenti beroperasi, diduga kuat pengelola atau oknum pemiliknya merupakan pihak yang sama. Kondisi ini dinilai mencerminkan sikap tidak menghormati dan terkesan meremehkan upaya penegakan yang dilakukan oleh Pemkab Pati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan dari dinas terkait, aktivitas pertambangan di kedua lokasi tersebut dipastikan tidak mengantongi izin alias ilegal. Tak hanya itu, oknum penambang juga diduga melakukan eksploitasi di titik koordinat milik pihak lain tanpa persetujuan, yang berpotensi menimbulkan konflik dan kerugian hukum.

Baca Juga:  Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Ditjen Tata Ruang Bahas Lima Rancangan Rencana Tata Ruang Daerah

Hingga berita ini mencuat dan viral di berbagai media, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang diduga sebagai pelaku. Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya “beking” kuat yang membuat aktivitas tersebut seolah kebal terhadap hukum.

Menanggapi hal ini, Sukendar menegaskan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti hasil sidak yang telah dilakukan Pemkab Pati.

“APH harus segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi ini. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas,” tegasnya, Senin (4/5/2026).

Ia juga mendesak jajaran kepolisian, khususnya Polresta Pati, agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.

“Kalau sidak dari Pemkab saja tidak dihiraukan, apakah nantinya tindakan dari APH juga akan diremehkan? Ini harus jadi perhatian serius,” pungkas Sukendar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN
Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan
Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup
Sinergi Ditjen SPPR dan Politeknik Agraria STPN dalam Mewujudkan Tata Kelola Pertanahan Inklusif
Mengenal JFAPK, Jabatan Fungsional Pendukung Survei dan Pemetaan Kadastral
Kementerian ATR/BPN Gandeng 38 Perguruan Tinggi untuk Percepat Rencana Tata Ruang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 03:07 WIB

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN

Sabtu, 19 September 2026 - 03:05 WIB

Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:04 WIB

Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:02 WIB

Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 01:09 WIB

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Berita Terbaru

Uncategorized

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Sabtu, 19 Sep 2026 - 01:09 WIB