Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Dukung Swasembada Pangan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Dukung Swasembada Pangan

Spread the love

Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dan menindaklanjuti arahan Presiden untuk mencapai swasembada pangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) turut hadir dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar oleh Kementerian Pertanian pada Selasa, (10/6/2025) di Jakarta.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Ali Jamil, membahas tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor B-192/SR.020/M/05/2025 dan B-193/SR.020/M/05/2025 tanggal 16 Mei 2025, yang menekankan perlunya pemerintah daerah segera menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Jonahar, menegaskan bahwa penetapan LP2B harus melalui Peraturan Daerah agar tidak mudah dialihfungsikan. Menurut proyeksi Kementan, jika 2,83 juta hektare LBS tidak segera ditetapkan sebagai LP2B, produksi beras nasional pada tahun 2050 diproyeksikan turun drastis menjadi 19,5 juta ton, sementara kebutuhan akan mencapai 36,2 juta ton.

Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2024 menegaskan bahwa Indonesia harus mencapai swasembada pangan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Menindaklanjuti arahan tersebut, pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk menjamin keberlanjutan produksi pangan nasional.

Rapat menyepakati lima poin utama sebagai kesimpulan. Pemerintah daerah diminta untuk turut serta menjaga lahan sawah yang belum masuk LP2B agar tidak dialihfungsikan sebelum ditetapkan.

Rapat ini menjadi pengingat bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Sekjen Kementerian Pertanian menutup rapat dengan menegaskan bahwa substansi utama dari kebijakan ini adalah menjaga agar LBS dapat segera diproses menjadi LP2B sebagai langkah konkret mewujudkan swasembada pangan nasional.

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *