Aparatur Sipil Negara (ASN) Ketika Ber-Medsos

Aparatur Sipil Negara (ASN) Ketika Ber-Medsos

Spread the love

Hallo #SobATRBPN ASN juga punya aturan loh saat ber-medsos, Kelihatannya sih cuma scroll-scroll aja, tapi ternyata ASN punya aturan sendiri lho waktu main medsos.

Cek yuk apa aja yang dilakukan ASN waktu main medsos, #RekanASN! 😁

berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 137 Tahun 2018 mengatur tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran ini menekankan pentingnya ASN menjaga etika dan reputasi, serta menghindari penyebaran berita bohong (hoax), ujaran kebencian, dan informasi yang melanggar hukum.

Poin-poin penting dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 137 Tahun 2018:

1. Larangan menyebarkan berita hoax, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi: melalui media sosial.
2. Memastikan informasi yang disebarkan bersumber dari yang jelas dan dapat dipastikan kebenarannya .
3. Menjaga kerahasiaan kebijakan negara: dan tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk keuntungan pribadi.
4. Menggunakan media sosial secara bijaksana dan diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan .
5. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, serta menjaga reputasi dan integritas ASN .

Surat edaran ini bertujuan agar ASN dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dan penyebaran informasi yang positif, serta berperan aktif dalam menciptakan suasana kondusif di dunia maya

—————————

Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:

Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus
Website: kab-kudus@atrbpn.go.id

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *