Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan KTTR di Kabupaten Kudus

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan KTTR di Kabupaten Kudus

Spread the love

Kudus, 14 Juli 2025 — Dalam upaya mendukung tata kelola ruang yang terintegrasi dan tepat sasaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan menghadiri undangan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kajian Teknis Tata Ruang (KTTR) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 2, Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kudus.

Rapat yang dimulai pada pukul 11.00 WIB ini merupakan tindak lanjut atas implementasi Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan nonberusaha dan Kajian Teknis Tata Ruang (KTTR). Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa KTTR digunakan masyarakat untuk mengetahui kesesuaian tata ruang dalam rangka pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi teknis terkait dan dipimpin oleh pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Kudus. Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus turut berpartisipasi sebagai bagian dari sinergi antar-lembaga dalam pelaksanaan kebijakan penataan ruang yang berorientasi pada pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Dalam rapat tersebut, dibahas bahwa KTTR sering digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penerbitan perizinan berusaha maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun demikian, nomenklatur KTTR belum secara eksplisit disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sehingga tidak dapat disamakan dengan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sebagai salah satu syarat dasar perizinan berusaha.

Melalui forum koordinasi ini, seluruh pihak berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait prosedur, kewenangan, dan implementasi kebijakan KTTR di Kabupaten Kudus agar ke depan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan layanan kepada masyarakat.

Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menjadi bentuk nyata kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, terarah, dan bermanfaat bagi pembangunan berkelanjutan di daerah.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#Kantahkabkudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *