Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar, bersama Kepala Kanwil BPN Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiska Vivi Ganggas, memimpin rapat pembahasan pemantauan dua bidang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Sumba Timur pada Jumat, (1/8/2025). Rapat yang juga dihadiri jajaran Ditjen PPTR, Kanwil BPN NTT, serta kantor pertanahan di NTT ini membahas hasil pemantauan 2 (dua) HGU di Kabupaten Sumba Timur seluas ±847 hektar dan ±3.210 hektar.
Hasil tinjauan lapangan menunjukkan sebagian besar lahan pada kedua HGU tersebut belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dan hanya berupa padang rumput dan bekas lahan tanam yang tidak produktif. Tim teknis juga menemukan adanya penguasaan lahan oleh pihak lain, keterbatasan sarana dan prasarana, minimnya sumber air, serta kendala keamanan yang menghambat pengelolaan lahan.
Rapat menegaskan bahwa tindak lanjut yang akan dilakukan mencakup inventarisasi tanah terindikasi telantar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur dan penertiban oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT. Untuk mendukung langkah tersebut, diperlukan dukungan anggaran guna memastikan pelaksanaan inventarisasi, pengamanan, dan penertiban tanah dapat berjalan optimal.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya