Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Pelepasan Hak Pakai atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Kudus, Selasa (12/8/2025). Kegiatan ini dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dengan penandatanganan surat pernyataan oleh Djati Solechah, S.Sos., M.M., selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus.
Pelepasan hak ini dilakukan karena adanya tumpang tindih hak atas tanah, sehingga diperlukan langkah administratif untuk menghindari potensi permasalahan di kemudian hari. Dalam surat pernyataan yang dibuat, Pemerintah Kabupaten Kudus menyatakan menyerahkan Hak Pakai tersebut dan menyetujui pencatatan penghentian hak di sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyampaikan bahwa proses pelepasan hak ini merupakan bentuk tertib administrasi pertanahan. “Dengan pelepasan hak dan pemutakhiran data di sistem, kita mencegah timbulnya sengketa dan memastikan kejelasan status tanah di kemudian hari,” ungkapnya.
Djati Solechah, mewakili Pemerintah Kabupaten Kudus, menegaskan bahwa surat pernyataan pelepasan hak ini dibuat secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun, serta akan digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini menjadi bukti komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Kudus dan Kantor Pertanahan untuk menjaga ketertiban administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#Bersamakitapastibisa
#KudusBangkit