Kudus – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H., bersama KKS Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Eka Delfi Atmaja, S.Tr., dan KKS Survei dan Pemetaan Dasar dan Tematik, M. Nur Ali, A.Ptnh., M.H., menghadiri undangan rapat koordinasi yang digelar oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus pada Kamis (14/8/2025).
Rapat berlangsung di Pendopo Belakang Rumah Dinas Bupati Kudus, Jl. Simpang Tujuh No. 1, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kudus dan dihadiri oleh jajaran perangkat daerah serta pihak terkait lainnya.
Agenda rapat membahas kajian tukar menukar sebagian tanah milik Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, dengan PT. Pura Barutama untuk kepentingan selain kepentingan umum. Pembahasan meliputi tinjauan aspek hukum, teknis pertanahan, serta kesesuaian rencana tata ruang.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam rapat ini bertujuan memberikan masukan dari sisi teknis dan yuridis pertanahan, agar proses tukar menukar tanah dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta meminimalkan potensi permasalahan di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan proses tukar menukar tanah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.
Melalui rapat ini, diharapkan keputusan yang diambil dapat menjadi dasar pelaksanaan tukar menukar tanah yang tepat, legal, dan selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus