Pemprov Riau Bersama Kementerian Terkait Bahas Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah di Kawasan Hutan

- Penulis

Minggu, 14 September 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru (10/9/2025) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama kementerian terkait menggelar rapat tindak lanjut terkait penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah di kawasan hutan. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam upaya percepatan legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, menjelaskan bahwa penetapan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Riau sempat mengalami kendala. Hal tersebut terjadi karena dokumen pengajuan Persetujuan Substansi (Persub) harus dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Salah satu alasan utama adalah masih ditemukannya persoalan tumpang tindih hak atas tanah di dalam kawasan hutan yang memerlukan penyelesaian secara komprehensif.

“Penyelesaian tumpang tindih ini menjadi kunci penting agar proses penetapan Perda RTRW dapat segera tuntas. Dengan demikian, arah pembangunan di Provinsi Riau bisa berjalan lebih teratur, berkelanjutan, serta tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan,” ujar Rahma.

Rapat tindak lanjut ini juga menjadi forum koordinasi antarinstansi untuk memastikan bahwa langkah-langkah penyelesaian yang ditempuh sesuai dengan aturan perundang-undangan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Pemerintah menekankan bahwa percepatan legalisasi RTRW tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan administrasi tata ruang, tetapi juga untuk mendorong investasi, mendukung pembangunan infrastruktur, serta menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ruang dan perlindungan kawasan hutan.

Dengan adanya sinergi antara Pemprov Riau, kementerian, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan permasalahan tumpang tindih lahan ini dapat segera terselesaikan sehingga Perda RTRW Riau dapat ditetapkan sesuai target waktu.

📖 Selengkapnya di: tataruang.atrbpn.go.id

#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indahnya Berbagi di Idul Adha: Bupati Rohul serahkan sapi kurban pada warga
Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •
Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan
Perkuat Arah Reforma Agraria Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI
Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:55 WIB

Indahnya Berbagi di Idul Adha: Bupati Rohul serahkan sapi kurban pada warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:40 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:47 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:22 WIB

Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:44 WIB

Uncategorized

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:40 WIB