Kudus – Tanah merupakan salah satu aset penting bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan bangsa. Namun, tidak semua tanah yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal. Masih terdapat tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. Tanah seperti ini kemudian dikategorikan sebagai Tanah Telantar.
Menurut ketentuan yang berlaku, Tanah Telantar meliputi tanah hak, tanah hak pengelolaan, maupun tanah yang diperoleh berdasarkan DPAT (Dasar Penguasaan Atas Tanah). Apabila suatu bidang tanah telah ditetapkan sebagai tanah telantar, maka tanah tersebut akan dikuasai langsung oleh negara. Selanjutnya, tanah tersebut dimasukkan ke dalam Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Untuk Siapa Tanah Telantar? Tanah Cadangan Umum Negara tidak dibiarkan begitu saja, melainkan dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan negara. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pemanfaatan TCUN Tanah telantar yang telah dikuasai negara akan dimanfaatkan melalui berbagai program strategis, antara lain:
1. Reforma Agraria, guna pemerataan akses kepemilikan dan pemanfaatan tanah.
2. Proyek Strategis Nasional, untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan kebutuhan strategis lainnya.
3. Bank Tanah, sebagai instrumen penyediaan tanah bagi kepentingan pembangunan yang berkelanjutan.
4. Cadangan Negara Lainnya, sesuai kebutuhan untuk kepentingan bangsa dan negara.
5. Menuju Pemanfaatan Tanah yang Adil
Pengelolaan tanah telantar oleh negara bukan sekadar bentuk penertiban, tetapi juga menjadi upaya menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan pemanfaatan yang tepat, tanah yang sebelumnya tidak produktif dapat menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya