Menteri Nusron Akan Teken Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan untuk Dukung Swasembada Pangan

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar hukum dalam pembangunan daerah, terutama di Provinsi Papua Selatan. Ia menyatakan, akan segera menandatangani Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan untuk mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Hari ini kita rapat lintas sektoral dalam pembahasan konsep persetujuan RTRW Provinsi Papua Selatan. Insyaallah dalam waktu 1-2 hari mendatang, Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan akan kami teken persetujuannya,” kata Menteri Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Lintas Sektor di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (01/10/2025).

Persetujuan substansi tersebut jadi syarat awal dan bentuk tertib hukum dalam penyusunan RTRW. Karena, setiap RTRW Kabupaten ataupun RTRW Provinsi di seluruh Indonesia harus mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Nusron menjelaskan, persetujuan itu merupakan hasil sinkronisasi lintas sektor dan kesepahaman antar pemangku kepentingan. “Alhamdulillah, baik dari daerah, empat kabupaten, termasuk provinsi, Ketua DPRD, kemudian dari semua kementerian yang terlibat, semua setuju, dan tidak ada pertentangan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kota Pekalongan Raih Zero Tunggakan dalam Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Jateng

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa landasan percepatan penyusunan RTRW tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 yang sudah direvisi menjadi Inpres Nomor 16 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 19 Tahun 2025. “Inpres itu diberikan oleh Bapak Presiden kepada Kemenko Pangan untuk percepatan pembangunan swasembada pangan, air, dan energi di mana pun, termasuk di Papua Selatan,” ucapnya.

Ia menyebut, langkah percepatan mutlak diperlukan agar kebijakan yang sudah ditetapkan Presiden Prabowo dapat segera diimplementasikan tanpa hambatan. “Jadi kita ingin cepat, agar swasembada cepat tercapai. Baik pangan, air, dan energi, sudah kita selesaikan di sini, berdasarkan Inpres dan Kepres,” pungkas Zulkifli Hasan.

Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana beserta jajaran. Hadir pula, sejumlah Menteri/Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih. (GE/YZ).

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Gelar Rapat Koordinasi Verifikasi Lapangan Peta Tematik Derivatif
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Serahkan 12 Sertipikat Aset Pertamina, Perkuat Sinergi Percepat Sertipikasi Tanah
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Gelar Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi AKIP Tahun 2026
Apel Pagi Kanwil BPN Provinsi Jateng : Momentum Tingkatkan Kepedulian Terhadap Anak dan Kinerja Pegawai
Tata Ruang Jadi Fondasi Ketahanan Energi Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Global
Jerami Padi: Limbah yang Menjadi Solusi Pertanian Berkelanjutan
Akselerasi Revisi RTR KSN Jabodetabek – Punjur
Ditjen Tata Ruang dan Pemprov Sumatera Barat Sepakati Luasan LP2B Demi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:19 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Gelar Rapat Koordinasi Verifikasi Lapangan Peta Tematik Derivatif

Senin, 27 Juli 2026 - 12:18 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Serahkan 12 Sertipikat Aset Pertamina, Perkuat Sinergi Percepat Sertipikasi Tanah

Senin, 27 Juli 2026 - 12:17 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Gelar Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi AKIP Tahun 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 12:15 WIB

Apel Pagi Kanwil BPN Provinsi Jateng : Momentum Tingkatkan Kepedulian Terhadap Anak dan Kinerja Pegawai

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13 WIB

Tata Ruang Jadi Fondasi Ketahanan Energi Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Global

Berita Terbaru