Kementerian ATR/BPN Bahas Lanjutan Revisi PP 21/2021 untuk Wujudkan Penataan Ruang yang Adaptif dan Responsif

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Kamis (2/10/2025) — Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat lanjutan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mempercepat proses penyempurnaan regulasi di bidang penataan ruang agar lebih relevan, sinkron, dan sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.

Rapat yang dilaksanakan di Jakarta tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat dan tim teknis dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, serta melibatkan berbagai unsur lintas kementerian dan lembaga terkait. Agenda ini difokuskan pada pembahasan substansi strategis yang perlu segera diselaraskan, terutama dalam konteks implementasi kebijakan pembangunan berkelanjutan dan tata ruang yang berkeadilan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, dalam arahannya menegaskan bahwa revisi terhadap PP 21/2021 bukan sekadar penyempurnaan administratif, tetapi langkah penting untuk memastikan bahwa regulasi penataan ruang mampu menjawab tantangan zaman.
“Revisi ini penting untuk menyesuaikan dengan dinamika kebijakan, masukan lintas kementerian, serta kebutuhan penyesuaian teknis. Kami ingin memastikan bahwa tata ruang nasional dapat berjalan lebih efisien, adaptif, dan tetap berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Reny menekankan perlunya pembagian yang jelas antara rencana umum dan rencana rinci tata ruang, agar proses penataan ruang di berbagai tingkatan wilayah dapat lebih terarah, efektif, dan responsif terhadap perubahan kebutuhan pembangunan.
“Dengan pemisahan yang jelas, kita dapat meminimalkan tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan kualitas integrasi antara rencana tata ruang dengan sektor pembangunan lainnya,” tambahnya.

Melalui proses pembahasan yang berkesinambungan ini, Direktorat Jenderal Tata Ruang berharap revisi PP 21/2021 dapat menghasilkan kebijakan yang kuat dan aplikatif, menjadi landasan hukum yang mampu mendorong pembangunan nasional yang seimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan kebijakan di bidang penataan ruang, masyarakat dapat mengakses laman resmi tataruang.atrbpn.go.id

#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi
Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Lulus Ujian CBT Penerimaan Baru, Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan
Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Pelantikan Pejabat Struktural ATR/BPN Secara Daring
Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN di Wonosobo Perkuat Kolaborasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:52 WIB

Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.

Senin, 20 Juli 2026 - 12:43 WIB

Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif

Senin, 20 Juli 2026 - 12:42 WIB

Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

Senin, 20 Juli 2026 - 12:24 WIB

Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani

Berita Terbaru