Ditjen PTPP melalui Direktorat PTEP Gelar Ilaspp Kegiatan Pembuatan Peta ZNT Ilaspp 2025

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 9 Oktober 2025 — Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) melalui Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan (PTEP) menyelenggarakan kegiatan ILASPP Implementation Support Mission yang membahas progres pelaksanaan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) ILASPP Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat 201, Gedung Ditjen PTPP, Jalan H. Agus Salim No. 58, Menteng, Jakarta Pusat.

Rapat dipimpin langsung oleh Kasubdit Penyediaan dan Pemanfaatan Nilai Tanah, Kurnia Wulan Sari, dan dihadiri oleh perwakilan World Bank serta para pejabat administrator di lingkungan Ditjen PTPP.
Dalam kesempatan ini, dibahas capaian, kendala, serta strategi penguatan implementasi proyek ZNT ILASPP 2025, termasuk rencana tindak lanjut untuk kontrak payung ZNT periode 2026–2029.

Proyek ILASPP 2025 memiliki cakupan nasional yang difokuskan untuk menambah luas pemetaan Zona Nilai Tanah sebesar 23,36%, sehingga total cakupan nasional meningkat menjadi 85,57%.
Pelaksanaan kegiatan ini mencakup 9 kontrak (lot) di 9 provinsi dan 20 kabupaten/kota, yang telah berjalan 55 hari dari total waktu pelaksanaan 111 hari sejak dimulai pada Agustus 2025.
Proses pemantauan kegiatan dilakukan melalui aplikasi SIPENTA, sedangkan pengumpulan data nilai tanah dan foto bidang tanah menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan proyek antara lain:

Kesulitan pengambilan sampel dan mendapatkan responden di beberapa wilayah yang sulit dijangkau.

Gangguan sinyal dan kendala teknis pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Anomali data dan kebutuhan pengkajian khusus untuk tanah dengan karakteristik tertentu seperti tanah adat, lahan pertanian berkavling, kawasan industri, jalan tol, dan bandara non-komersial.
Selain itu, terdapat kendala sosial dalam pengumpulan data di wilayah tanah adat, di mana akses lapangan memerlukan koordinasi dan sosialisasi intensif kepada tokoh adat guna menghindari potensi risiko sosial.

#PengadaanTanah #DitjenPTPP #KementerianATRBPN #ZNT #PenilaianTanah #ATRBPNKiniLebihBaik #MelayaniProfesionalTerpercaya #FasilitasiPengadaanTanah #ILASPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara
Dorong Kepastian Investasi, Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kualitas Kearsipan melalui Evaluasi 2025 dan Persiapan Pengawasan 2026
Ditjen PHPT Hadiri Kuliah Kebangsaan PPATK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:14 WIB

Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat

Senin, 27 April 2026 - 22:07 WIB

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 April 2026 - 12:43 WIB

Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim

Senin, 27 April 2026 - 12:40 WIB

Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana

Senin, 27 April 2026 - 12:32 WIB

Dorong Kepastian Investasi, Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR

Berita Terbaru

Uncategorized

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 Apr 2026 - 22:07 WIB