✨ Hai #SobATRBPN Kudus!
Tahukah kamu? Hanya dengan 50 ribu rupiah, kamu sudah bisa menikmati berbagai layanan pertanahan dari Kementerian ATR/BPN, loh! 💸
Yuk, manfaatkan layanan pertanahan yang tersedia berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP. Dengan biaya terjangkau, kamu bisa mengurus beragam kebutuhan pertanahan berikut ini:
👉 Pendaftaran tanah untuk pertama kali
👉 Pendaftaran keputusan perpanjangan atau pembaruan hak
👉 Pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun
👉 Pendaftaran perubahan atau pembagian hak
👉 Pendaftaran pemberian HGB dan hak pakai di atas hak milik
👉 Pendaftaran hak tanggungan dan hapusnya hak atas tanah
👉 Penggantian blanko sertipikat
👉 Pencatatan pemblokiran, sita, dan pengangkatan sita
👉 Pencatatan perpanjangan hak atas tanah
👉 Permintaan informasi titik koordinat
👉 Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
👉 Pendaftaran pemisahan, pemecahan, dan penggabungan
👉 Pendaftaran roya (hapusnya hak tanggungan)
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk segera urus kebutuhan pertanahanmu di Kantor Pertanahan terdekat!
Mudah, cepat, dan terjangkau!
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
