Direktorat Jenderal Penataan Agraria dalam hal ini diwakili oleh Direktur Landreform beserta jajaran menghadiri Rapat Koordinasi Kegiatan DIP4T Dalam Rangka Penataan Kembali di Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (27/10/2025). Rapat ini dipimpin oleh Bupati Tasikmalaya.
Bupati Tasikmalaya berencana melaksanakan pemetaan potensi perkembangan wilayah khususnya di bagian selatan sampai ke timur Kabupaten Tasikmalaya. Potensi yang akan dikembangkan dari eks HGU yang sudah masa berakhir haknya untuk dikembangkan menjadi kawasan pendidikan dan pemerintahan pada eks HGU PT Cilangla di Kecamatan Karangnunngal dan kawasan wisata strategis pada eks HGU PT Genteng Marba di Kecamatan Cipatujah. “Dengan rencana ini, diharapkan dapat menciptakan lapangan baru dan menekan angka urbanisasi serta menciptakan pusat perekonomian baru sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Bupati Tasikmalaya.
Direktur Landreform mendukung rencana Bupati Tasikmalaya sesuai dengan UUD 45 pasal 33 ayat (3) yakni berorientasi pada sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sejak terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, HAT, dan Satuan Rumah Susun maka tanah dengan hak berjangka waktu yang telah habis harus melalui penataan kembali, hasil penataan kembali tersebut dialokasikan untuk bekas pemegang hak (apabila masih dimanfaatkan), untuk kepentingan umum, Reforma Agraria serta program strategis nasional.
Kegiatan DIP4T memiliki peranan penting dalam penataan kembali, data pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah menjadi baseline penting dalam pengambilan keputusan kebijakan selanjutnya. “Konsep 3R (right, restriction, and responsibility) harus selalu digunakan dalam hal penggunaan dan pemanfaatan tanah, khususnya pada wilayah sempadan,” ujar Direktur Landreform.
Diharapkan agar pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya beserta Forkopimda dapat membantu dan mendukung kegiatan DIP4T di Kabupaten Tasikmalaya. Kemakmuran rakyat dapat diwujudkan melalui reforma agraria (penataan aset dan penataan akses), GTRA dapat langsung mengundang off taker untuk kegiatan penataan akses.
