Dalam upaya memperkuat tata kelola administrasi pertanahan dan perpajakan daerah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Penyerahan Sertipikat Secara Simbolis, Boyolali, 11 November 2025.
Acara yang berlangsung di Boyolali tersebut dihadiri oleh Bupati Boyolali Agus Irawan, Sekretaris Daerah Dra. Wiwis Trisiwi Handayani, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali,Dwi Agus Purwanto, Para pejabat administrator Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Boyolali.
Lampri, Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan untuk memanfaatkan data pertanahan dan perpajakan daerah secara terpadu, khususnya dalam pembaharuan peta Zona Nilai Tanah (ZNT), pelayanan pertanahan, serta pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB.
Integrasi ini akan menghasilkan Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang saling terhubung,maka diperlukan dukungan pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten lengkap dengan menuntaskan KW 4,5,6 serta pensertipikatan seluruh aset milik pemerintah daerah sehingga pelayanan publik di bidang pertanahan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan transparan.
Pada kesempatan ini juga diserahkan secara simbolis 164 sertipikat, terdiri dari aset BMN, BMD, dan tanah wakaf termasuk untuk Kementerian PUPR, Kemenag, Pemprov Jateng, Pemkab Boyolali, serta sejumlah lembaga pendidikan dan keagamaan.
Melalui langkah ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan akurasi data aset daerah, tetapi juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aset untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan dan transparan.
#KanwilBPNJateng
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
