Mediasi Sengketa Batas Tanah di Desa Karangmalang, Kantor Pertanahan Kudus Lakukan Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan

Mediasi Sengketa Batas Tanah di Desa Karangmalang, Kantor Pertanahan Kudus Lakukan Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan

Spread the love

Kudus, Selasa 18 November 2025 — Dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian pengaduan dan penanganan permasalahan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS), Joko Suseni, S.ST, melaksanakan kegiatan mediasi terkait aduan sengketa batas tanah yang terjadi di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Kegiatan mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi PPS dan turut didampingi oleh Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara. Hadir pula Kepala Desa Karangmalang beserta Sekretaris Desa Karangmalang sebagai bentuk dukungan pemerintah desa dalam membantu penyelesaian permasalahan warganya.

Mediasi berjalan lancar dan kondusif, namun belum menghasilkan titik kesepakatan karena pihak teradu tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Ketidakhadiran salah satu pihak mengakibatkan proses klarifikasi dan pembahasan pokok sengketa belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus akan menjadwalkan kembali mediasi sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan seluruh pihak dapat hadir dan proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian permasalahan pertanahan melalui jalur mediasi sebagai solusi yang efektif dalam menjaga keharmonisan, kepastian hukum, dan ketertiban administrasi pertanahan di masyarakat.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *