Kalimantan Timur – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) melalui Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan menyelenggarakan kegiatan supervisi pada proyek Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 18 – 22 November 2025 di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau.
Pelaksanaan supervisi ini merupakan bagian dari penyelenggaraan Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan. Tujuan utamanya adalah memastikan seluruh tahapan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah di Provinsi Kalimantan Timur—yang mencakup luasan 669.000 Ha pada skala 1:25.000—berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Yuliana; Kepala Subdirektorat Penilaian Tanah dan Dampak Sosial, Dwi Sapti Puswanhari; serta jajaran staf di lingkungan Ditjen PTPP.
Selain itu, kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat beserta jajaran dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kutai Timur dan Kantah Kabupaten Berau.
Secara umum, supervisi ini menjadi langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam mendukung peningkatan kualitas layanan data pertanahan nasional melalui penguatan koordinasi, pengawasan, serta pembinaan teknis yang berkelanjutan.
#ditjenptpp #sobatptpp #kementerianatrbpn
