Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Rencana Bantuan Teknis RDTR Tahun 2026 dan Percepatan Revisi RTRE Kabupaten/Kota

Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Rencana Bantuan Teknis RDTR Tahun 2026 dan Percepatan Revisi RTRE Kabupaten/Kota

Spread the love

Jakarta, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, terus berupaya dalam berkontribusi terhadap agenda pembangunan nasional melalui upaya percepatan p0enyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebagai dukungan terhadap peningkatan ekosistem kemudahan berusaha, serta upaya percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dalam mendukung kebijakan swasembada pangan nasional. Dua hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam Sosialisasi Rencana Pemberian Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Tahun 2026 dan Penyelesaian RTRW Kabupaten/Kota di Jakarta, pada Jumat (28/11).

Upaya percepatan revisi RTRW Kabupaten/Kota ditujukan untuk menjawab urgensi perlindungan lahan sawah melalui Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang terintegrasi dalam RTRW. Lebih lanjut, upaya percepatan penyelesaian RDTR dilakukan antara lain melalui rencana pemberian bantuan teknis penyusunan RDTR melalui Proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) dan usulan paket stimulus ekonomi di tahun 2026.

“Keberhasilan agenda ketahanan pangan dan percepatan investasi”, Suyus menjelaskan, “bergantung pada sinergi dan kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.”

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktur Perencanaan Tata Ruang, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I dan II, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah bidang tata ruang dari 157 kabupaten/kota yang direncanakan untuk mendapat bantuan teknis penyusunan RDTR tahun 2026 dan lebih dari 300 perwakilan pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang memerlukan percepatan upaya revisi RTRW untuk mendukung kebijakan swasembada pangan.

Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

#BersamaMenataRuang #DitjenTataRuang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *