Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengukuran Rutin Pemecahan Bidang Tanah di Desa Terban

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pengukuran berkas rutin pemecahan bidang tanah yang berlokasi di Desa Terban, Kabupaten Kudus, pada Senin, 23 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.

Kegiatan pengukuran tersebut dilaksanakan oleh Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus sebagai bagian dari proses pelayanan pertanahan yang berkelanjutan, khususnya dalam penanganan permohonan pemecahan bidang tanah. Pengukuran lapangan dilakukan untuk memastikan kejelasan batas bidang, luas tanah, serta kesesuaian data fisik dengan data yuridis yang tercantum dalam berkas permohonan.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Pelaksanaan pengukuran ini juga merupakan tahapan penting dalam mendukung validitas data pertanahan, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Seluruh proses pengukuran dilakukan sesuai dengan ketentuan dan standar teknis yang berlaku, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, akurasi, serta transparansi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kegiatan pengukuran rutin ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, guna mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang tertib, akurat, dan terpercaya.

#Kantahkabkudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara
Dorong Kepastian Investasi, Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kualitas Kearsipan melalui Evaluasi 2025 dan Persiapan Pengawasan 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Selasa, 28 April 2026 - 01:14 WIB

Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat

Senin, 27 April 2026 - 22:07 WIB

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 April 2026 - 12:43 WIB

Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim

Senin, 27 April 2026 - 12:37 WIB

Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Uncategorized

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 Apr 2026 - 22:07 WIB