Polresta Magelang Gagalkan Peredaran 16 Ribu Pil  Yarindu di Grabag dan Muntilan

Polresta Magelang Gagalkan Peredaran 16 Ribu Pil Yarindu di Grabag dan Muntilan

Spread the love

Magelang,suararevolusi.com – Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil membongkar dua kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Pil Yarindu atau Pil Sapi. Dari operasi yang digelar pada 2 dan 3 September 2025, polisi menyita total 16 ribu butir pil terlarang dari dua tersangka di wilayah Grabag dan Muntilan.

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial D ditangkap di Grabag dengan barang bukti 6.000 butir Pil Yarindu yang dikemas dalam enam toples. Sedangkan tersangka kedua, T (21), seorang residivis, diringkus di Muntilan dengan 10.000 butir pil serupa.

Kedua pelaku diketahui memperoleh barang dari luar daerah untuk kemudian dijual kembali demi meraup keuntungan. Polisi juga menyita ponsel yang digunakan untuk transaksi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

AKP Tri menegaskan komitmen Polresta Magelang dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa. “Jangan biarkan generasi muda kita dirusak oleh obat-obatan ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *