Magelang, suararevolusi.com – Satreskrim Polresta Magelang berhasil membekuk dua pelaku spesialis pembuntut nasabah bank yang beraksi di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang. Kedua tersangka, HS(50) dan TJD (55), asal Palembang, ditangkap setelah menggondol uang Rp 96 juta milik seorang nasabah BCA yang baru saja menarik dana untuk transaksi pembelian tembakau.
Dalam Konferensi Pers di Polresta Magelang, Senin (15/9/2025 ) Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwan Syah, Mengatakan Pelaku yang diamankan Berinisial TJD (55) Warga Tirtonirmolo,Kasihan Bantul. HS (50) Warga Payu agung, Ogan Komering Hilir, “Keduanya merupakan Keluarga dan berasal dari Palembang.Hs berperan Sebagai Eksekutor,Sementara TJD bertugas membututi Korban hingga Rumah,” ujarnya.
Modus pelaku adalah memantau korban di sekitar bank, lalu membuntutinya hingga rumah. Saat korban lengah, HS membuka jok motor yang masih terpasang kunci dan mengambil uang tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai puluhan juta rupiah, dua sepeda motor, pakaian, hingga kunci leter T.
HS diketahui residivis kambuhan dengan tiga kali hukuman serupa di Yogyakarta dan Tuban. Mereka juga terlibat pencurian bernilai ratusan juta di Temanggung, Mungkid, hingga Agustus lalu.
Keduanya kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar waspada saat menarik uang dalam jumlah besar dan tidak ragu meminta pengawalan aparat kepolisian. (Edy)