Reforma Agraria tak hanya menghadirkan sertipikat tanah, tapi juga membuka jalan menuju kebangkitan ekonomi, sosial, dan kualitas hidup masyarakat

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Penataan Agraria bersama Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN menginisiasi pembuatan video success story Reforma Agraria.

Kampung Reforma Agraria Desa Bandung yang pernah mendapatkan penghargaan sebagai salah satu Kampung Reforma Agraria terbaik di Indonesia pada tahun 2025 oleh Kementerian Dalam Negeri dipilih menjadi salah satu objek pembuatan video Reforma Agraria dalam rangka HANTARU tahun 2025

Kampung Reforma Agraria yang berupa Objek Desa Wisata Bukit Sinyonya merupakan hasil kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Kerja sama itu semakin diperkuat dengan dukungan lintas sektor, termasuk program pendampingan dan pemberdayaan Objek Desa Wisata Bukit Sinyonya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya Kampung Reforma Agraria itu semua potensi langsung dikelompokkan dalam bentuk ada kelompok ikan, ada kelompok sadar wisata, ada kelompok kopi, dan kelompok anyaman pandan. Setelah dikelompokkan, ditingkatkan kapasitasnya,” ungkap Kepala Desa Bandung, Wahyu Kusnadiharja.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Pembinaan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Tahun 2025 Secara Daring

Program Reforma Agraria, telah membawa perubahan signifikan bagi Desa Bandung. Salah satu perkembangan positif yang terlihat adalah peningkatan kondisi ekonomi masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Direktur BUMDes Desa Bandung, Syaifullah. Pada Senin (22/09/2025).

Sebelum melakukan pengambilan video, tim Publikasi dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria dan Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN mendatangi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten serta Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang untuk meminta izin dan meminta arahan dalam pengambilan video Reforma Agraria.

Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria dan Siaran Pers @kementerian.atrbpn
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara
Dorong Kepastian Investasi, Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kualitas Kearsipan melalui Evaluasi 2025 dan Persiapan Pengawasan 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Selasa, 28 April 2026 - 01:14 WIB

Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat

Senin, 27 April 2026 - 22:07 WIB

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 April 2026 - 12:43 WIB

Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim

Senin, 27 April 2026 - 12:37 WIB

Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Uncategorized

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 Apr 2026 - 22:07 WIB