Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku untuk Manfaatkan Fitur Antrian Online yang Dapat Permudah Urus Layanan Pertanahan

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Karawang – Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam mengakses layanan pertanahan dengan kehadiran fitur Antrian Online pada aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat yang akan datang ke Kantor Pertanahan dapat mengunduh aplikasi dan mengambil nomor antrean secara digital sehingga proses menjadi lebih cepat, jelas, dan bebas antrean panjang.

Bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi, petugas loket di Kantor Pertanahan akan mengarahkan untuk mengunduh dan melakukan pendaftaran akun Sentuh Tanahku. Petugas loket Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Pipit Sandra menjelaskan, penggunaan Antrian Online ini semakin disosialisasikan kepada pemohon yang datang langsung ke loket agar kemudahan Sentuh Tanahku bisa dirasakan masyarakat secara lebih luas.

“Nanti untuk fitur Antrian Online, kalau yang belum punya aplikasinya, kita arahkan untuk men-download terlebih dahulu. Kalau sudah download, tetapi ada kendala seperti NIK tidak valid, kita bantu pengecekan. Jika masih terkendala, kita tanyakan apakah ingin verifikasi secara daring atau melalui anjungan yang nanti akan dibantu oleh satpam di Kantor Pertanahan,” jelas Pipit Sandra usai memberikan layanan kepada pemohon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah masyarakat memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi, kemudahan yang datang dari fitur Antrian Online baru bisa digunakan. Dari sisi pengguna jasa profesional, Hari, sebagai notaris/PPAT yang kerap berurusan dengan layanan pertanahan, menyebut fitur Antrian Online di aplikasi Sentuh Tanahku telah membawa perubahan signifikan dalam efisiensi pekerjaannya.

“Dari Antrian Online, kita bisa tahu panggilan berkas yang harus diambil. Untuk pencairan berkas pun bisa kita telusuri dari fitur Cek Berkas. Data berkas yang sudah masuk bisa dilacak sudah sampai di mana prosesnya. Ada juga fitur untuk melihat data bidang tanah, baik tampilan satelit maupun fisiknya, untuk disinkronkan. Ini sangat membantu memantau antrean, berkas, dan objek tanah,” ungkap Heri.

Baca Juga:  Meski Libur, Warga Tetap Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di Kantah di Penjuru Indonesia

Menurutnya, kemudahan ini tidak hanya meringankan beban kerja notaris, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan transparansi dan kejelasan dalam layanan pertanahan. “Kalau ada kendala, kita bisa dibantu cepat,” tegas Hari.

Fitur Antrian Online pada aplikasi Sentuh Tanahku memungkinkan masyarakat untuk memperoleh beberapa kegunaan. Di antaranya untuk (1) mengambil nomor antrean secara jarak jauh tanpa perlu datang lebih awal; (2) mengetahui status dan jadwal panggilan layanan; (3) melacak posisi berkas yang sedang diproses; (4) melihat informasi bidang tanah dengan tampilan satelit dan data fisik; serta (5) mendapatkan kepastian waktu layanan sehingga menghindari antrean panjang di loket.

Kehadiran inovasi digital berupa Sentuh Tanahku ini menjadi wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan layanan publik yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui PlayStore maupun AppStore secara gratis oleh masyarakat. (GE/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru