Masih Pegang Girik di 2026? Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Berbagai kecemasan muncul di tengah masyarakat terkait status tanah yang hingga saat ini masih beralas girik dan belum diubah menjadi sertipikat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian.

Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 PP tersebut dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).

Untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertipikat, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya 2 orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Baca Juga:  Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Tekankan Penyelesaian Kinerja dan Optimalisasi Anggaran Akhir Tahun

“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” ujar Shamy Ardian.

Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy Ardian menuturkan bahwa hal tersebut bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya. “Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku,” ucapnya.

Ia menambahkan, seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Pemerintah saat ini terus melakukan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh di masa mendatang. (LS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika
Pelayanan Didesa Blaru Dinilai Tidak Memuaskan
Solidaritas, Kopdar Anggota APPI DPD Pati Mempererat Tali Persaudaraan
DPW LSM Korek Riau dan Mahasiswa Demo di Kejagung RI, Desak Penuntasan Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Riau
Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang UPP, Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan
Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Kejari Rokan Hulu Ikuti Zoom Meeting Lelang Serentak 2026
Enam Bulan Bergulir, Penanganan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rohul Disorot, Penyidik Sebut Perkara Segera Digelar Kembali
Rakor Bersama Kepala Daerah Se-Sulsel, Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Prioritas Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:04 WIB

Kejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:57 WIB

Pelayanan Didesa Blaru Dinilai Tidak Memuaskan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:56 WIB

Solidaritas, Kopdar Anggota APPI DPD Pati Mempererat Tali Persaudaraan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

DPW LSM Korek Riau dan Mahasiswa Demo di Kejagung RI, Desak Penuntasan Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Riau

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:51 WIB

Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Kejari Rokan Hulu Ikuti Zoom Meeting Lelang Serentak 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Didesa Blaru Dinilai Tidak Memuaskan

Rabu, 15 Jul 2026 - 06:57 WIB

Uncategorized

Solidaritas, Kopdar Anggota APPI DPD Pati Mempererat Tali Persaudaraan

Selasa, 14 Jul 2026 - 21:56 WIB